Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia

05/04/2023 • MAPID

IUCN Red List Indonesia (CR, CR(PE), CR(PEW), DD)

IUCN Red List Indonesia (EX, EN, VU, NT)


Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia
Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia

Sejak akhir 2013, setiap tanggal 3 Maret 2023 diperingati sebagai Hari Satwa Liar Dunia. Peringatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan flora dan fauna yang ada di dunia. Dalam rangka memperingatinya, kami ingin ikut berpartisipasi dalam bentuk studi kasus yang mempelajari tentang spesies hewan terutama yang keadaannya terancam. Berikut ini adalah bahasan mengenai spesies-spesies hewan yang mungkin banyak di antaranya terlupakan padahal keberadaannya banyak dipertanyakan.

INTRO

Pernahkah kalian memperhatikan jenis-jenis spesies hewan dan keterangan status keberadaannya saat pergi ke kebun binatang? Di beberapa kebun binatang, informasinya disertai dengan kategori risiko kepunahan dari fauna-fauna tersebut. Bagaimana jika kita bisa mengetahui persebaran spesies hewan berdasarkan risiko kepunahannya terutama di Indonesia? Sebenarnya, data-data tersebut tersusun secara lengkap oleh organisasi yang bernama International Union for Conservation on Nature (IUCN) yang mereka sebut sebagai daftar merah spesies terancam.

IUCN didirikan di tahun 1964 yang kemudian berkembang menjadi sumber informasi terlengkap di dunia tentang status konservasi global spesies hewan, jamur, dan tumbuhan (IUCN, 2021). IUCN memuat taksonomi dari kindom Fungi, Plantae, Animalia, dan Chromista. Hingga saat ini, sudah lebih dari 150,300 spesies makhluk hidup yang telah dinilai oleh IUCN. Dari banyaknya jumlah tersebut, sebanyak 41% kelompok spesies amfibi, 25% kelompok spesies mamalia, dan 13% kelompok spesies burung di dunia mengalami ancaman kepunahan yang parah. IUCN berfungsi sebagai suatu sistem internasional yang mengatur mengenai status konservasi spesies—indikator kemungkinan bagi suatu spesies masih ada dan tersisa di masa sekarang atau masa mendatang.

KATEGORI DAN KRITERIA DAFTAR MERAH IUCN

Sistem IUCN menggunakan lima kriteria kuantitatif untuk menilai risiko kepunahan dari spesies. Pada umumnya, kriteria-kriterianya mempertimbangkan (A) tingkat penurunan spesies, (B) jangkauan geografis, (C) apakah spesies tertentu sudah memiliki ukuran populasi kecil, (D) apakah spesies tertentu sangat kecil dan hidup di area tertutup, dan (E) daftar apakah hasil dari analisis kuantitatif menunjukkan kemungkinan tinggi kepunahan di alam liar. IUCN mengklasifikasi kategori dan kriteria berisiko tinggi terhadap kepunahan ke dalam sembilan kategori yaitu:

Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia

A. Not Evaluated (NE)/Tidak Dievaluasi

Belum dievaluasi berdasarkan kriteria IUCN. Spesies-spesies yang masuk di kategori ini tidak dipublikasikan datanya pada daftar merah IUCN.

B. Data Deficient (DD)/Kekurangan Data

Sebuah takson ketika tidak ada cukup informasi untuk membuat penilaian risiko kepunahan secara langsung atau tidak langsung berdasarkan distribusi dan status populasinya.

C. Least Concern (LC)/Kurang Perhatian

Apabila ada spesies yang telah dievaluasi oleh kriteria Red List dan tidak memenuhi kualifikasi di kelompok kelas lainnya yang berarti jumlahnya melimpah di alam. Kategori ini memilliki subkategori LR/lc (Lower Risk/least concern). Data untuk kategori ini tidak dimuat pada publikasi ini dikarenakan ukurannya yang terlalu besar.

D. Near Threatened (NT)/Hampir Terancam

Jika ada suatu spesies yang dievaluasi namun tidak memenuhi kualifikasi CR, EN, dan VU saat ini, namun mendekati untuk memenuhi syarat sebagai kategori yang terancam dalam waktu dekat. LR/nt (Lower Risk/near threatened) merupakan subkategori dari kategori ini.

E. Vulnerable (VU)/Rentan

Saat bukti terbaik yang tersedia menunjukkan bahwa spesies itu memenuhi salah satu kriteria A sampai E untuk VU dan karena itu dia dianggap menghadapi risiko kepunahan yang tinggi di alam liar. Ada penurunan populasi yang cepat sebesar 30-50% dalam kurun waktu 10 tahun sebelumnya (atau tiga generasi). Ukuran populasi saat ini kurang dari 1,000 individu atau karena faktor lainnya. LR/cd (Lower Risk/conservation dependent) adalah bagian dari kategori VU.

Spesies berada pada risiko kepunahan yang sangat tinggi sebagai akibat dari penurunan populasi yang cepat sebesar 30 hingga lebih dari 50% selama 10 tahun sebelumnya (atau tiga generasi). Ukuran populasi saat ini kurang dari 1,000 individu, atau faktor lainnya.

F. Endangered (EN)/Terancam Punah

Takson ini dipakai ketika bukti terbaik mengindikasikan bahwa kriteria A sampai E dari EN terpenuhi dan dianggap menghadapi risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam liar. Jumlah penurunan populasi sebesar 50-70% selama 10 tahun terakhir (atau tiga generasi). Ukuran populasi yang ada tidak lebih dari 250 individu atau faktor lainnya.

G. Critically Endangered (CR)/Sangat Terancam Punah

Apabila bukti tersedia menandakan bahwa kriteria A sampai E dari CR dipenuhi dan dianggap menghadapi risiko kepunahan yang amat sangat tinggi di alam liar. Kategori ini ikut mencakup CR(PE) atau Possibly Extinct dan CR(PEW) atau Possibly Extinct in the Wild. Dua kategori ini ditambahkan untuk mengidentifikasi spesies CR yang mimiliki kemungkinan punah (atau punah di alam liar) namun membutuhkan lebih banyak investigasi untuk mengonfirmasinya. Tingkat penurunan populasi sangat cepat dalam rentang 80-90% selama 10 tahun belakangan (atau tiga generasi, yang lebih lama). Jumlah populasi yang masih ada kurang dari 50 individu atau faktor lainnya.

H. Extinct in the Wild (EW)/Punah di Alam Liar

Jika suatu spesies diketahui hanya bertahan dalam kultivasi, di penangkaran atau sebagai populasi naturalisasi (atau populasi) jauh di luar jangkauan masa lalu. Spesiesnya dianggap punah di alam liar ketika survei menyeluruh di habitat yang diketahui dan/atau diharapkan, pada waktu yang tepat (harian, musiman, tahunan) sepanjang rentang sejarahnya telah gagal untuk mencatat satu individu. Survei harus dalam jangka waktu yang sesuai dengan siklus hidup dan bentuk kehidupan spesiesnya.

I. Extinct (EX)/Punah

Saat tidak ada keraguan yang masuk akal bahwa individu terakhir telah mati. Spesies dianggap punah ketika survei menyeluruh di habitat yang diketahui dan/atau diharapkan, pada waktu yang tepat (harian, musiman, tahunan), sepanjang rentang sejarahnya telah gagal mencatat satu individu. Survei harus dalam jangka waktu yang sesuai dengan siklus hidup dan bentuk kehidupan spesiesnya.

IUCN seringkali dibandingkan dengan Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) padahal keduanya adalah hal yang berbeda. Indonesia sendiri telah resmi meratifikasi sejak tahun 1973 yang disahkan sebagai Keppres No. 43 Tahun 1978 pada peraturan perundang-undangan lokalnya. CITES merupakan perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (WCU) pada tahun 1963.

CITES merupakan satu-satunya perjanjian global yang berfokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan para spesies tumbuhan dan hewan terancam. CITES merupakan hasil adopsi resolusi dari para anggota IUCN di tahun 1963 dan mulai diberlakukan di tahun 1973. CITES memastikan bahwa perdagangan internasional hewan dan tumbuhan liar yang ada tidak mengancam keberlangsungan hidup mereka. Menurut CITES, pembagian kategori berdasarkan tingkat perlindungannya digolongkan ke dalam tiga apendiks yang dimuat pada tabel di bawah ini.

Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia

CITES melengkapi dari sisi regulasi dari apa yang telah dilakukan oleh IUCN. Banyak negara di dunia yang juga memiliki sistem dan status konservasi mereka sendiri berskala nasional untuk mendukung keberadaan data dan ketentuan yang dimiliki IUCN maupun CITES.

PEMBAHASAN

Pada studi kasus ini, proyek petanya dibagi menjadi dua yaitu IUCN Red List Indonesia (EX, EN, VU, NT) dan IUCN Red List Indonesia (CR, CR(PE), CR(PEW), DD). Tiap kategori berada pada folder masing-masing yang bisa dipilih di sisi kiri halaman pada perintah Select a folder atau Pilih folder.  Tabel atribut memuat nama dari binomial spesies-spesies terkait lengkap dengan metadatanya. Berikut ini adalah contoh visualisasi datanya.

Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia

Menurut IUCN (2021), Indonesia memilki:

  • 3 spesies hewan kategori EX

Spesies-spesies hewan ini sudah punah di Indonesia.

Macrobrachium leptodactylus

Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia

Coryphomys buehleri

Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia

Chitala lopis

Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia

  • 0 spesies hewan kategori EW

  • 221 spesies hewan kategori CR dengan 195 spesies hewan, 23 spesies hewan subkategori CR(PE), dan 3 spesies hewan subkategori CR(PEW)

  • 366 spesies hewan kategori EN

  • 672 spesies hewan kategori VU

  • 4 spesies hewan kategori LR/cd

Datanya kosong dari sumber IUCN sehingga tidak disertakan persebaran spesies hewannya secara spasial. Spesies-spesies hewan yang termasuk ke dalam kategori ini yakni:

Tridacna squamosa

Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia

Tridacna maxima

Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia

Hippopus hippopus

Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia

Hippopus porcellanus

Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia

  • 663 spesies hewan kategori NT atau LR/nt

  • 6,967 spesies hewan kategori LC atau LR/lc

(Data ini tidak termuat dalam publikasi ini dikarenakan ukurannya yang terlalu besar)

  • 1,538 spesies hewan kategori DD

Spesies hewan terutama yang mengalami risiko terancam punah atau dilindungi perlu dijaga dengan upaya-upaya konservasi. Beberapa upaya konservasi hewan langka di Indonesia yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah:

1. Edukasi dan Sosialisasi Hewan Terancam Punah

Banyak alih fungsi lahan kosong menjadi lahan permukiman di sekitar hutan maupun pesisir. Di daerah-daerah ini membuat masyarakat bisa jadi masih belum mengetahui jenis-jenis hewan yang dilindungi oleh pemerintah. Edukasi dan sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat tidak ikut melakukan perburuan pada hewan-hewan langka tersebut dan bisa ikut menjaga keberadaannya.

2. Mendukung Upaya Pelestarian Lingkungan

Kelestarian lingkungan bukanlah hal yang bisa terwujud hanya karena usaha dari salah satu pihak. Pada upaya ini, masyarakat dapat memberikan bantuan secara materiel dan morel tiap dilakukannya kampanye lingkungan.

3. Membuat Penangkaran dan Peringatan

Penangkaran berfungsi sebagai tempat pembiakan dan pembesaran hewan langka guna menghindari kepunahan di habitat aslinya. Sementara peringatan yang dimaksud ialah berupa papan larangan berburu yang menginformasikan sanksi atau ancaman pidana yang ada di suatu wilayah alam tertentu.

4. Melaporkan dan Menghindari Kejahatan Konservasi

Apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap para hewan langka, maka mereka harus segera melaporkannya pada pihak berwajib seperti perburuan dan transaksi hewan langka. Hal ini dilakukan agar mengurangi tingkat kejahatan konservasi itu sendiri dan menjadi bentuk peringatan agar tidak ada yang melakukan perbuatan sejenis. Selain itu, kita bisa mencegah dan memberikan efek jera pada para pelaku yang melakukan praktik kejahatan konservasi.

KESIMPULAN

Daftar Merah IUCN merupakan langkah awal yang dapat menjadi alat yang kuat untuk menginformasikan dan mempercepat aksi konservasi dan perubahan kebijakan yang vital dalam melindungi sumber daya alam yang dibutuhkan untuk bertahan hidup. Di Indonesia sendiri, peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tumbuhan dan hewan dimuat pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, PP No. 7 Tahun 1990 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Kehutanan.

Dalam studi kasus ini, MAPID ingin mendukung dengan memberi informasi kelengkapan data spesies terancam punah secara spasial yang sudah diolah khusus hanya untuk negara Indonesia sehingga para pengguna dari berbagai kalangan bisa mengaksesnya. Harapannya, dengan adanya data dan informasi ini bisa turut berperan dalam tahapan konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia.

Perlunya ada upaya lebih dari pemerintah dalam edukasi dan perencanaan konservasi spesies hewan yang berisiko punah akibat kegiatan manusia seperti penangkapan ikan berlebihan, berburu, dan pengembangan lahan. Selain itu, badan dan lembaga pemerintahan, LSM di bidang konservasi dan alam liar, organisasi pendidikan, pelajar dan mahasiswa, serta komunitas bisnis juga perlu ikut terlibat dalam menjaga kesehatan dan keragaman biodiversitas yang ada di Indonesia.

Penulis:

Bella Ayu Permata

Alif Septian Bagaskoro

REFERENSI

  • Admin Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. 2020. 6 Upaya Konservasi Satwa Langka di Indonesia Agar Tidak Punah. https://dlh.semarangkota.go.id/6-upaya-konservasi-satwa-langka-di-indonesia-agar-tidak-punah/ Accessed on March 16, 2023.
  • Bidang Rehabilitasi dan Konservasi Alam Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutana Provinsi D. I. Yogyakarta. n.d. Perlindungan Satwa dan Tumbuhan Liar dengan CITES. https://dlhk.jogjaprov.go.id/perlindungan-satwa-dan-tumbuhan-liar-dengan-cites Accessed on March 14, 2023.
  • Drishti. 2019. CITES. https://www.drishtiias.com/important-institutions/drishti-specials-important-institutions-international-institution/cites Accessed on March 14, 2023.
  • Dublin, H. n.d. IUCN Red List of Threatened Species.https://www.britannica.com/topic/IUCN-Red-List-of-Threatened-Species Accessed on March 10, 2023.
  • Forum IAS. 2020. [Prelims 2020] In News: Understanding IUCN, CITES and WPA Classification and Species. https://blog.forumias.com/upsc-prelims-2020-in-news-understanding-iucn-cites-and-wpa-classification-and-species/ Accessed on March 14, 2023.
  • IUCN Red List. n.d. IUCN Red List of Threatened Species. https://www.iucnredlist.org Accessed on March 9, 2023.
  • IUCN Red List. n.d. Summary Statistics Table 6a: Animal species (kingdom: Animalia) by country. https://www.iucnredlist.org/statistics Accessed on March 9, 2023.

Data Publications