Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir di Kabupaten Kudus

29/07/2022 • Izzuddin Muhammad

Lokasi Rekomendasi TPA

Lokasi Layak TPA

Buffer batas kabupaten

Buffer jalan

Kawasan lindung

Buffer permukiman

Buffer pertanian

Buffer sungai dan badan air

Rawan banjir

Skor kelerengan

Curah Hujan CHIRPS

Jenis Tanah KHLS

Analisis Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir di Kabupaten Kudus


Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus
Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir di Kabupaten Kudus

Latar Belakang

Timbulan sampah terus bertambah seiring dengan peningkatan pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk yang begitu pesat turut meningkatkan banyaknya sampah yang dihasilkan dari kegiatan masyarakat. Apabila timbulan sampah tidak ditangani dan diolah secara efektif oleh pemerintah dan masyarakat, maka akan menimbulkan masalah pencemaran lingkungan yang berdampak buruk pada habitat, ekosistem, dan estetika daerah setempat. Oleh karena itu, pengelolaan sampah masuk ke dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yakni tujuan 12. Selain melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan daur ulang 3R, timbulan sampah masyarakat juga harus dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Pembangunan TPA tidaklah serta merta dibangun dimana saja tetapi harus melalui proses analisis keruangan dengan berbagai indikator guna menentukan lokasi yang layak dalam pembangunan.

Kabupaten Kudus sendiri memiliki satu TPA yakni TPA Tanjungrejo. TPA Tanjungrejo memiliki sistem pengelolaan sampah Controlled Landfill yakni sistem sampah yang ditumpuk, dipadatkan, dan ditimbun dengan tanah. TPA ini memiliki luas sekitar 5,25 hektare dan tidak pernah melakukan perluasan sejak TPA ini dibangun pada tahun 1983. TPA Tanjungrejo mengumpulkan sampah yang berasal dari seluruh daerah di Kabupaten Kudus. Setiap harinya, TPA Tanjungrejo menampung sebanyak 130 ton per hari sehingga hal ini menyebabkan kapasitas penampungan sampah pada TPA Tanjungrejo mengalami kelebihan (overload) bahkan pihak setempat menutup akses jalan seluas 500 meter untuk menampung Selain itu, lokasi TPA Tanjungrejo yang telah dibangun sejak tahun 1983 juga telah mengalami degradasi lahan dan mencemari lingkungan sekitar. Oleh karena itu, perlu adanya pembangunan kembali lokasi TPA baru yang mampu menampung sampah dalam jumlah yang banyak.

Tujuan dan Manfaat

Adapun tujuan dan manfaat dalam proyek Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir di Kabupaten Kudus adalah

  1. 1.
    Mengetahui indikator dalam proses penentuan lokasi pembangunan TPA di Kabupaten Kudus
  1. 2.
    Mengetahui lokasi rekomendasi pembangunan TPA di Kabupaten Kudus
  1. 3.
    Mengetahui lokasi layak pembangunan TPA di Kabupaten Kudus

Alat dan Data

ALAT

Alat yang digunakan dalam pembuatan proyek ini adalah

  1. 1.
    Perangkat lunak ArcMap 10.5
  1. 2.
    Perangkat lunak Google Earth Pro
  1. 3.
    GeoMAPID
SUMBER DATA

Data yang digunakan dalam pembuatan proyek ini adalah

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Metode

Metode yang digunakan dalam pembuatan proyek ini dapat diringkas sebagai berikut

  • Pengumpulan data
  • Buffering
  • Skoring
  • Seleksi kriteria penyisih

Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada diagram alir di bawah ini

Diagram Alir
Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada link berikut

Diagram alir
Metode analisis data

Metode analisis data yang dilakukan adalah dengan melakukan buffering pada Peta Kawasan Pemukiman, Peta Sungai dan Badan air, Peta Kawasan Lindung, Peta Budidaya Pertanian, Peta Batas Admnistrasi, Peta Jaringan Jalan. Setelah itu, dilakukan dengan skoring parameter lalu overlay untuk menentukan lokasi rekomendasi TPA. Setelah itu, dilakukan tahapan pembobotan kriteria penyisih untuk menentukan lokasi terbaik pembangunan TPA di Kabupaten Kudus.

Pembobotan

Pembobotan yang dilakukan berdasarkan studi literatur dan SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Berdasarkan SNI 03-3241-1994 tahapan penentuan dibagi menjadi dua yakni kriteria regional dan kriteria penyisih. Kriteria regional merupakan kriteria yang menentukan zona layak dan tidak layak. Untuk skor paramater kriteria regional dapat dilihat sebagai berikut

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Setelah dilakukan pembobotan kriteria regional, maka akan menghasilkan lokasi rekomendasi TPA. Lokasi rekomendasi TPA tersebut kemudian akan dilakukan pembobotan kembali dengan menggunakan kriteria penyisih. Kriteria penyisih merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan lokasi terbaik dari kriteria regional. Berdasarkan SNI 03-3241-1994, bobot dan skor kriteria penyisih adalah sebagai berikut

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Analisis

Proses penentuan lokasi pembangunan TPA dilakukan menurut standar SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Berdasarkan SNI 03-3241-1994, tahapan penentuan dilakukan secara tiga tahap yakni kriteria regional, kriteria penyisih, dan penetapan oleh pemerintah.

Analisis Kriteria Regional

Analisis kriteria regional dilakukan untuk menentukan lokasi layak dan tidak layaknya pembangunan TPA. Menurut SNI 03-3241-1994, hasil dari tahap kriteria regional adalah peta zona tidak layak dan zona layak pembangunan TPA.

1. Buffer Batas Administrasi Kabupaten
Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Setelah melakukan buffer batas administrasi, didapatkan hasil zona layak dan tidak layak. Zona layak yang berwarna ungu merupakan daerah yang terletak lebih dari 1000 m dari batas administrasi kabupaten. Sedangkan, zona yang berwarna biru merupakan daerah yang tidak layak karena terletak kurang dari 1000 m dari batas administrasi. Menurut SNI 03-3241-1994, penentuan lokasi pembangunan TPA lebih baik dibangun di dalam daerah administrasi.

2. Buffer Kawasan Pemukiman

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Setelah melakukan buffer pemukiman, didapatkan hasil zona layak dan tidak layak. Zona tidak layak yang berwarna ungu merupakan daerah yang terletak dekat dengan daerah pemukiman. Sedangkan, zona yang berwarna merah muda merupakan daerah yang layak karena terletak jauh dari pemukiman.

3. Buffer Sungai dan Badan Air
Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Setelah melakukan buffer sungai dan badan air, didapatkan hasil zona layak dan tidak layak. Zona layak yang berwarna ungu merupakan daerah yang terletak lebih dari 300 m dari badan air. Sedangkan, zona yang berwarna merah muda merupakan daerah yang tidak layak karena terletak kurang dari 300 m dari badan air. Tujuan dari buffer badan air adalah agar nantinya TPA tidak mencemari lingkungan sungai dan badan air sehingga semakin jauh dari badan air maka semakin layak untuk dibangun TPA.

4. Buffer Budidaya Pertanian
Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Setelah melakukan buffer budidaya pertanian, didapatkan hasil zona layak dan tidak layak. Zona layak yang berwarna merah muda merupakan daerah yang terletak lebih dari 150 m dari kawasan budidaya pertanian. Sedangkan, zona yang berwarna lain merupakan daerah yang tidak layak karena terletak kurang dari 150 m dari kawasan budidaya pertanian. Tujuan dari buffer pertanian adalah agar nantinya TPA tidak mencemari kawasan budidaya pertanian sehingga semakin jauh dari kawasan budidaya pertanian maka semakin layak untuk dibangun TPA.

5. Buffer Jaringan Jalan
Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Setelah melakukan buffer jaringan jalan, didapatkan hasil zona layak dan tidak layak. Zona layak yang berwarna hijau mudad merupakan daerah yang terletak lebih dari 500 m dari jalan. Sedangkan, zona yang berwarna lain merupakan daerah yang tidak layak karena terletak kurang dari 500 m dari jalan.

6. Peta Kelerengan
Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Gambar diatas merupakan hasil analisis kelerengan dari DEMNAS. Pembangunan lokasi TPA hendaknya dibangun pada daerah yang datar dan landai. Daerah datar memiliki kemiringan lereng sebesar 0-8% dan daerah landai memiliki kemiringan lereng sebesar 8%-15%. Hal ini bertujuan agar metode pengelolaan sampah lebih efektif mengingat umumnya pengelolaan sampah pada TPA menggunakan metode sanitary landfill ataupun controled landfill. Metode tersebut menggunakan teknik penimbunan sampah di dalam tanah sehingga semakin datar suatu lokasi maka semakin baik untuk dibangun TPA.

7. Peta Rawan Banjir
Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Peta indeks rawan banjir diambil dari data inaRisk. Pembangunan lokasi TPA hendaknya dibangun pada daerah yang tidak rawan banjir. Apabila banjir menggenangi TPA maka akan menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga semakin rendah nilai rawan banjir maka semakin layak untuk dibangun TPA. Zona layak dibangun pada gambar diatas ditunjukkan dengan warna coklat muda dengan luas wilayah sebesar 23067.705 ha.

8. Peta Kawasan Lindung
Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Peta kawasan lindung diatas didapatkan dari website Geoportal Prov Jawa Tengah. Berdasarkan gambar diatas, zona layak ditunjukkan dengan warna biru yang menunjukkan bahwa daerah tersebut bukan termasuk ke dalam daerah lindung.

9. Peta Geologi
Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Peta Geologi digunakan untuk menentukan daerah rawan bencana gempa yang terletak pada daerah sesar aktif atau holocene fault. Berdasarkan Geologi Kabupaten Kudus, sesar aktif berada pada daerah lereng atas Gunung Muria yang terdapat Sesar Muria yang diduga kembali aktif dan menimbulkan gempa. Secara geologi, daerah tersebut merupakan daerah formasi Lava Muria dan Tuf Muria. Berdasarkan data tersebut, maka lokasi layak adalah lokasi yang terletak pada formasi Aluvium yakni daerah yang ditujukan dalam warna merah muda.

Hasil Kriteria Regional

Setelah melakukan skoring parameter peta diatas maka kemudian dilakukan overlay sehingga didapatkan Lokasi Rekomendasi TPA yang sesuai dengan kriteria regional

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Lokasi Kriteria Regional layak pembangunan TPA memiliki luas lahan sebagai berikut

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Berdasarkan tabel diatas, Total luas lokasi rekomendasi pembangunan TPA sebesar 167,832 ha dengan lokasi terluas adalah Lokasi 7 dengan luas sebesar 42,856 ha.

Analisis Kriteria Penyisih

Setelah menentukan kriteria regional maka kemudian dilakukan pembobotan kembali dengan menggunakan kriteria penyisih. Kriteria penyisih merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan lokasi terbaik dari kriteria regional. Pembobotan kriteria penyisih tentang lingkungan fisik dapat dilakukan dengan menggunakan peta hidrogeologi dan survei lapangan. Berikut hasil dan pembahasan dari Kriteria Penyisih

1. Batas Administrasi

Berdasarkan letak lokasi regional pembangunan TPA, semuanya terletak di dalam batas administrasi Kabupaten Kudus sehingga total skor tiap-tiap lokasi sebesar 50 sesuai dengan bobot dan skor dalam SNI.

2. Permeabilitas Tanah

Berdasarkan data Jenis tanah dan Geologi Kabupaten Kudus, lokasi layak regional semuanya terletak pada daerah dengan jenis tanah Aluvial Coklat Kemerahan dan formasi Aluvial sehingga tekstur tanah pada umumnya berupa lanau, lempung, berpasir, dan berkerikil. Menurut Kasiro (1997), umumnya tanah lempung berpasir memiliki nilai permeabilitas tanah sebesar 10^-5 – 10^-4 cm/detik. Sehingga berdasarkan skor dan bobot kriteria penyisih pada permeabilitas tanah, nilai tersebut terletak pada rentang 10^-9 – 10^-6 cm/detik sehingga total skor tiap-tiap lokasi sebesar 35.

3. Sistem Air Tanah

Kabupaten Kudus terletak pada Cekungan Air Tanah (CAT) Kudus. CAT Kudus memiliki luas sebesar 1388 km2 yang tersebar di Kab. Kudus, Kab. Demak, Kab. Jepara, Kab. Pati, dan Kab. Grobogan. Berdasarkan Peta Zona Cekungan Air Tanah, terdapat batas daerah imbuhan (discharge area) dan daerah lepasan (recharge area). Batas tersebut terletak pada lereng bawah Gunung Muria. Menurut SNI, discharge area merupakan daerah yang meluahkan air tanah ke atas permukaan tanah/atmosfir sedangkan recharge area merupakan daerah yang menyarap dan meneruskan air sampai lajur yang jenuh dalam akuifer. Berdasarkan peta tersebut, dapat dilihat letak dari tiap-tiap lokasi layak regional pada batas daerah imbuhan dan lepasan. Lokasi 8 dan 9 terletak pada daerah lepasan dan terdapat lokasi yang berdekatan dengan batas daerah lepasan. Lokasi 7 setengah luasnya terletak pada daerah lepasan dan sisanya terletak pada daerah imbuhan.

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus
4. Kaitan dengan Pemanfaatan Air Tanah

Berdasarkan Peta Potensi Air Tanah pada KLHS Kab Kudus, lokasi layak regional semuanya terletak pada daerah akuifer produktif dengan penyebaran setempat. Karena terletak pada daerah akuifer produktif maka pemanfaatan air tanah kemungkinan diproyeksikan untuk pemanfaatan dengan batas hidrolis. Menurut SNI, batas hidrolis adalah batas area pengaruh pemompaan terhadap penurunan muka air. Sehingga total skor tiap-tiap lokasi sebesar 15 sesuai dengan bobot dan skor dalam SNI.

5. Intensitas Curah Hujan

Berdasarkan Peta Curah Hujan pada KLHS dan citra satelit CHIRPS, Kabupaten Kudus mengalami curah hujan tahunan lebih dari 1000 mm per tahun. Sehingga total skor tiap-tiap lokasi sebesar 3 sesuai dengan bobot dan skor dalam SNI.

6. Kondisi Jalan

Kriteria penyisih terhadap kondisi jalan ditujukkan untuk menyisihkan lokasi berdasarkan kondisi jalan masuk secara topografi. Berdasarkan analisis kelerengan, terdapat lokasi yang memiliki kondisi jalan yang naik turun yakni pada lokasi 2, lokasi 8, dan lokasi 9.

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus
7. Jalan Masuk

Kriteria penyisih pada tahap ini ditujukkan untuk menyisihkan lokasi berdasarkan jalan masuk truk sampah melalui pemukiman secara demografis. Berdasarkan data BPS Kab. Kudus, kecamatan yang menjadi lokasi layak regional yakni Kecamatan Jekulo, Kecamatan Dawe, dan Kecamatan Bae, setiap desa pada kecamatan tersebut memiliki kepadatan penduduk lebih dari 300 jiwa/km2 sehingga jalan masuk truk pengepul sampah melalui pemukiman dengan kepadatan penduduk tinggi lebih dari 300 jiwa/km2. Total skor tiap-tiap lokasi sebesar 4 sesuai dengan bobot dan skor dalam SNI.

8. Lalu Lintas

Kriteria penyisih pada tahap ini ditujukkan untuk menyisihkan lokasi berdasarkan sirkulasi lalu lintas jalan yang dilalui oleh truk sampah. Truk sampah termasuk ke dalam angkutan pengumpul. Berdasarkan Pasal 8 UU No. 38 Tahun 2004, angkutan pengumpul menempuh melalui jalan kolektor dimana angkutan tersebut menempuh perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata juga sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Tahapan penyisih ini melalui proses buffering jalan yang dilakukan pada tahap kriteria regional di atas. Berdasarkan proses buffering jalan, lokasi layak regional semuanya terletak pada daerah layak yang terletak lebih dari 500 m dari jalan arteri maupun jalan kolektor sehingga total skor tiap-tiap lokasi sebesar 30 sesuai dengan bobot dan skor dalam SNI.

9. Tata Guna Tanah dan Pertanian

Berdasarkan Peta RBI, lokasi layak regional semuanya terletak pada daerah pertanian produktif sehingga apabila dibangun TPA pada lokasi ini maka dapat menimbulkan dampak yang besar bagi tata guna tanah sehingga total skor tiap-tiap lokasi sebesar 3 sesuai dengan bobot dan skor dalam SNI.

10. Daerah Lindung

Berdasarkan Peta Kawasan Lindung, terdapat satu lokasi yang terletak dekat dengan kawasan lindung yakni lokasi 8. Sesuai dengan SNI, apabila terdapat daerah lindung di sekitar maka akan terkena dampak negatif dari aktivitas pembuangan sampah. Oleh karena itu, bobot dan skor lokasi 8 adalah 2 sesuai dengan kriteria penyisih pada SNI.

11. Zona Penyangga

Zona penyangga merupakan kawasan yang mengelilingi kawasan inti yakni lokasi tempat pembuangan akhir yang berfungsi untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas pembuangan sampah meliputi kebisingan dan bau. Berdasarkan SNI, semakin banyak zona penyangga maka semakin baik. Zona penyangga dapat berupa tanaman yang tumbuh tinggi maupun tanaman perdu (Baba, 2020). Identifikasi zona penyangga dapat dilihat melalui citra satelit Google Earth. Pada lokasi 1 dan 4 dapat terlihat tidak terdapat zona penyangga sama sekali sedangkan pada lokasi 5 dan 6 dikelilingi oleh zona penyangga.

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus
12. Estetika

Nilai estetika pada kriteria ini ditujukkan mengenai kegiatan pembuangan sampah yang tampak dari luar. Semakin baik apabila kegiatan pembuangan sampah tidak tampak dari luar dan jauh dari pemukiman. Berdasarkan citra satelit, terdapat lokasi yang kegiatannya tampak dari luar yakni lokasi 3, 5, dan 10.

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Berdasarkan kriteria penyisih maka didapatkan lokasi layak untuk dibangun TPA yakni

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Penentuan Lokasi Kelayakan Pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir di Kabupaten Kudus

Berdasarkan tabel di atas, lokasi layak pembangunan TPA berada pada Desa Karangbener Kecamatan Bae dengan luas 13,770 ha dan Desa Honggosco Kecamatan Jekulo dengan luas 42,856 ha sehingga total luas layak pembangunan adalah 56,626 ha. Setelah tahap penentuan lokasi layak pembangunan TPA. maka tahapan selanjutnya adalah penetapan lokasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan analisis pembahasan diatas dapat disimpulkan

  1. 1.
    Lokasi rekomendasi pembangunan TPA berjumlah 10 lokasi dengan total luas sebesar 167,832 ha.
  1. 2.
    Setelah dilakukan seleksi penyisih, lokasi layak pembangunan TPA berada pada Desa Karangbener Kecamatan Bae dengan luas 13,770 ha dan Desa Honggosco Kecamatan Jekulo dengan luas 42,856 ha.

SARAN

Dalam tahapan seleksi penyisih, terdapat kriteria yang tidak dimasukkan dan membutuhkan penelitian dan survei lapangan lebih lanjut seperti pemilik hak atas tanah, kapasitas lahan, jumlah pemilik tanah, kelulusan air tanah, kedalaman air tanah, transpor sampah, nilai habitat, dan zona penyangga sehingga diharapkan pada penelitian selanjutnya, kriteria tersebut dapat dimasukkan ke dalam seleksi penyisih sehingga lokasi layak dapat ditentukan secara akurat.

Referensi

Badan Standardisasi Nasional. (1994). SNI 03-3241-1994 Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah.

Baba, M.F. (2020). Penentukan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan Menggunakan Sistem Informasi dan Geografis (SIG) Di Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara. Skripsi. Institut Sains dan Teknologi AKPRIND. Yogyakarta.

Hamsah, Iryawan, Y.A., Nirmawala. (2017). Kesesuaian Tempat Pembuangan Akhir Sampah dengan Lingkungan di Desa Kalitirto Yogyakarta. Plano Madani. 6(1). 1-14

Jonatan, O.R. (2019). Analisis Penentuan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (Tpa) Alternatif Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Swara Bhumi. 2(1). 318-323

Mizwar, A. (2012). Penentuan Lokasi Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Kota Banjarbaru Menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). EnviroScienteae. 8(1). 16-22

Subechan, C., Saam, Z., Nurhidayah, T. (2017). Analisis Kelayakan Lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Baru Rumbai Pengganti TPA Muara Fajar Kota Pekanbaru. Dinamika Lingkungan Indonesia. 4(1). 53-58

Data Publications