Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), PP No 26 Tahun 2008 menetapkan kawasan perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (Sabagita) sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Kawasan Strategis Nasional.
Kebijakan tersebut tentunya memberikan dampak terhadap perkembangan Kota Denpasar, salah satunya pada aspek permukiman penduduk. Kawasan Badung dan Denpasar menjadi prefrensi bermukim, dilihat dari pertumbuhan penduduknya yang meningkat 75% akibat migran (ArdinBali.org, 2011). Komposisi penduduk Kota Denpasar menunjukkan bahwa jumlah migran relatif tinggi yaitu 52,7% dibandingkan dengan non migran 47,3% (Martini, 2013).
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar penggunaan lahan terbesar yaitu lahan permukiman dengan luas 6919,53 Ha yang diikuti oleh lahan tidak terbangun, lahan perkantoran dan perdagangan, lahan taman (kawasan lindung).
Sumber:
Data Penggunaan Lahan Kota Denpasar Tahun 2019. Dinas PUPR Kota Denpasar.
Martini, Ni Putu R. 2013. Keputusan Melakukan Mobilitas Penduduk dan Dampaknya Terhadap Pendapatan Migran di Kota Denpasar. E-Jurnal EP Unud, 2 (2), h: 76-86.
Penduduk Bali Meledak: Migran Mengalir, Krama Bali Transmigrasi. http://ardinBali.org/news-detail.php?kodeberita=1067, Jumat, 01 April 2011 (Diakses pada 29 Agustus 2020)