Eksplorasi Lahan Kosong untuk Perencanaan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Surakarta

22 Desember 2024

By: Sania Rizqiyani

Open Project

Publication Mapid Batch 7

Mencari Lahan Baru yang Layak untuk Lahan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Surakarta

Mengapa perlu mengeksplorasi lahan bakal RTH Publik di Kota Surakarta?

Permasalahan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi sangat penting, kaitannya dengan keselarasan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) yang diuraikan dalam target nomor 11.7 yaitu tentang jumlah kota hijau yang menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan metropolitan dan kota sedang. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau telah diatur semestinya dalam peraturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa Pemerintah Daerah diharuskan merencanakan pemanfaatan RTH Publik dan RTH Privat dengan total minimum 30%.

Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ternyata menjadi isu prioritas lingkungan di Kota Surakarta. Fungsi dan status kedudukan Kota Surakarta sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dimaksudkan untuk melayani daerah sekitarnya, yaitu Subosukawonosraten. Sementara itu, posisi Kota Surakarta terhadap wilayah Provinsi Jawa Tengah diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan wilayah Jawa Tengah khususnya wilayah bagian selatan. Cita-cita Kota Surakarta menjadi kota MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dengan perkembangan wilayah yang pesat di bidang ekonomi kreatif menjadi magnet bagi para investor melakukan pengembangan fasilitas layanan dan infrastuktur. Hal ini diperkirakan sebagai pemicu lonjakan yang signifikan terhadap perubahan penggunaan lahan. Kondisi ini dari tahun ke tahun telah menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Surakarta dalam mengupayakan pemenuhan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tak kunjung terpenuhi dan terus menjadi isu prioritas permasalahan lingkungan hidup.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041 bahwa penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat. Data tahun 2022, luas Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Surakarta baru mencapai 458,71 Ha setara dengan 9,82% dari total luas wilayah Kota Surakarta. Jumlah ini belum memenuhi syarat capaian minimum RTH Publik sebesar 20% dari luas wilayah yang dipertegas dalam peraturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ekplorasi lahan potensial untuk mencapai 20% RTH Publik!

Mengeksplorasi lahan-lahan kosong di Kota Surakarta yang memiliki potensi atau layak untuk dijadikan sebagai bakal lahan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Surakarta bentuk pemenuhan standar pencapaian minimum RTH Publik 20%. Pemilihan lokasi lahan untuk pemenuhan penyediaan RTH publik dilakukan pada lahan tanah kosong di seluruh wilayah administratif Kota Surakarta dengan menggunakan teknik analisis overlay pada software ArcGIS. Melalui mekanisme tumpang susun terhadap variabel-variabel yang digunakan sebagai kriteria menentukan lahan potensial. Variabel yang digunakan untuk menentukan lahan potensial dalam publikasi ini sudah atas dasar pertimbangan peraturan-peraturan hukum.

Parameter lahan potensial untuk RTH Publik

Sebagaimana tertuang dalam permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 menentukan kriteria minimal lahan taman adalah > 250 m². Namun dalam penelitian ini, tanah kosong yang digunakan sebagai lahan potensial adalah tanah dengan luas minimal = 100 m². Batas minimal tersebut ditentukan dengan pertimbangan kondisi real di lapangan sudah banyak ditemukan RTH publik sub tipologi taman memiliki luas < 250 m² mengingat lahan non terbangun di kota yang semakin terbatas. Salah satu best practice adalah Kota Yogyakarta memiliki beberapa taman publik dengan luas < 250 m², yaitu RTH Publik Sorosutan dengan luas 131 m², RTH Publik Semaki dengan luas 210 m², dan RTH Publik Notoprajan 228 m² informasi ini dikutip dari laman website Kalurahan Sorosutan, Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sejauh mana Kota Surakarta telah berhasil mengupayakan standar 20% RTH Publik?

Ruang terbuka hijau publik di Kota Surakarta pada tahun 2024 per Bulan Maret tercatat ketersediaan RTH publik eksisting seluas 466,72 Ha setara dengan 9,98% dari luas wilayah Kota Surakarta (4.627 Ha). Luas tersebut masih belum memenuhi syarat minimum penyediaan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah sebagaiman dipertegas dalam peraturan UU Nomor 26 Tahun 2007.

Taman Jaya Wijaya

Berkaca pada kondisi eksisting RTH publik, Kota Surakarta memiliki gap kebutuhan RTH publik berdasarkan luas wilayah adalah seluas 467,68 Ha setara dengan 10,02%.

Upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mencapai 20% RTH Publik, Tanah Kosong sebagai lahan potensial untuk RTH Publik?

Penggunaan lahan di Kota Surakarta pada tahun 2022 sudah terdominasi dengan area terbangun berupa bangunan permukiman seluas 1.369,60 Ha dan perkarangan permukiman seluas 1.218,09 Ha. Hal ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota Surakarta untuk mengupayakan pembangunan lebih banyak RTH Publik. Lalu apa yang bisa dilakukan? Membaca beberapa penelitian terdahulu, penggunaan lahan jenis tanah kosong dinilai sebagai lahan potensial untuk pemenuhan penyediaan ruang terbuka hijau dikarenakan oleh kondisi tanah kosong sebelumnya yang diterlantarkan hingga terbengkalai, dan ketika akan dioptimalisasikan sebagai fungsi RTH tidak bertabrakan dengan fungsi atau kegiatan sebelum terjadi konversi dari lahan tersebut. Melihat ketersediaan luas tanah kosong yang ada di Kota Surakarta seluas 36,87 Ha memang belum bisa memenuhi secara keseluruhan target minimum RTH Publik 20%. Namun setidaknya dengan memaksimalkan pemanfaatan fungsi dari tanah kosong dapat menambah kuantitas atau persentase luasan RTH dari luas wilayah administratif Kota Surakarta. Hal ini juga dapat menjadi langkah lanjut strategi pemenuhan rencana RTH 20 tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041.

Bagaimana tanah kosong memberikan kontribusi pada capaian 20% RTH Publik?

Kota Surakarta membutuhkan seluas 467,68 Ha untuk dapat mencapai target minimal 20% RTH publik. Sementara itu tanah kosong yang teridentifikasi sebagai lahan potensial dalam publikasi ini adalah seluas 10,79 Ha dengan persebaran berikut,

Persebaran Luas Lahan dan Jumlah Persil Lahan Potensial per Kecamatan

Persebaran Lokasi Tanah Kosong yang telah dikaji dan dianggap potensial untuk dijadikan lahan RTH Publik

Angka tersebut disumbangkan oleh ketersediaan tanah kosong yang telah dikaji dengan paramater rencana pola ruang untuk mewujudkan keserasian dan keterpaduan tata ruang dan parameter status kepemilikan lahan untuk memudahkan mekanisme pengurusan lahan yang cukup sensitif prosesnya di lapangan sehingga tanah kosong tersebut dinyatakan sebagai lahan potensial.

Menjumlahkan luas RTH publik eksisting dengan luas lahan potensial akan didapatkan luasan baru untuk RTH publik seluas 477,38 Ha setara dengan 10,21% dari luas wilayah Kota Surakarta. Meskipun luas yang disumbangkan dari rencana lahan potensial, yaitu 10,79 Ha tidak terlalu menyumbang banyak dalam mencapai target RTH publik eksisting, setidaknya angka tersebut menunjukkan adanya peluang bahwa di Kota Surakarta masih ada lahan non terbangun berupa tanah kosong untuk dapat dimanfaatkan kegunaannya sebagai lahan RTH publik. Dengan demikian, Kota Surakarta masih mampu untuk menambah persediaan RTH publik guna mencapai target minimal RTH publik 20% apabila didukung dengan implementasi kebijakan yang tegas dalam menindak RTH publik. Untuk mewujudkan hal tersebut tentu dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak dan kesadaran akan seberapa pentingnya keberadaan RTH publik pada suatu wilayah.

Daftar Pustaka

BPS, Kota Surakarta Dalam Angka. Surakarta: Badan Pusat Statistik Kota Surakarta, 2024
Mastuti, A., & Setiyono, B. (2017). Kondisi dan Prospek Pengembangan Eksisting Ruang terbuka Hijau (RTH) Publik Kota Surakarta. Journal of Politic and Government Studies, 6(03), 131-140.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Indonesia, 2008.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Indonesia, 2022.
Ramadhanty, A. I. (2021). Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Surakarta dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.
Zulfikar, R. F. (2018). Kajian Ketersediaan dan Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Publik Di Kota Cirebon (Doctoral dissertation, Fakultas Teknik Unpas).

Data Publikasi

ANALISIS KESESUAIN LAHAN DALAM PEMERATAAN FASILITAS SEKOLAH DASAR MENGGUNAKAN METODE OVERLAY
STUDI KASUS KEBUPATEN CIANJUR

Perencanaan Kota

15 Agt 2025

Melati Utami

ANALISIS KESESUAIN LAHAN DALAM PEMERATAAN FASILITAS SEKOLAH DASAR MENGGUNAKAN METODE OVERLAY STUDI KASUS KEBUPATEN CIANJUR

Analisis spasial menggunakan GIS untuk menilai kesesuaian lahan dalam mendukung pemerataan lokasi sekolah dasar, guna meningkatkan akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan.

23 menit baca

62 dilihat

1 Proyek

Analisis Spasial Untuk Pemetaan Wilayah Potensial Penyerapan Tenaga Kerja Berdasarkan Kecamatan Di Kota Tasikmalaya Tahun 2024

Sosial

15 Agt 2025

Nuryabilla Utami

Analisis Spasial Untuk Pemetaan Wilayah Potensial Penyerapan Tenaga Kerja Berdasarkan Kecamatan Di Kota Tasikmalaya Tahun 2024

Pada era digitalisasi, Sistem Informasi Geografis (SIG) menjadi alat penting untuk menganalisis potensi penyerapan tenaga kerja.. Tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 68,92%, namun terdapat 2.619 pencari kerja dan hanya 1.067 yang terserap, menunjukkan adanya mismatch kualifikasi dan ketimpangan distribusi kerja. Analisis spasial ini memetakan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, aksesibilitas, lokasi industri, dan tingkat pendidikan untuk mendukung perencanaan wilayah, pengembangan kawasan industri/UMKM, serta kebijakan peningkatan kesempatan kerja di Kota Tasikmalaya.

27 menit baca

34 dilihat

1 Proyek

Eksplorasi Wisata di Sekitar Keraton Yogyakarta Hadiningrat

Pariwisata

30 Jul 2025

Revo Samudera

Eksplorasi Wisata di Sekitar Keraton Yogyakarta Hadiningrat

Melalui Peta Wisata ini diharapkan dapat mengeksplorasi secara efisien destinasi wisata di sekitar Keraton Jogjakarta Hadiningrat dengan berjalan kaki. Berjalan kaki ramah lingkungan dan memperkuat kebersamaan

9 menit baca

148 dilihat

ANALISIS SPASIAL PENENTUAN LOKASI STRATEGIS UNTUK MEMBUKA BISNIS F&B RESTORAN SEAFOOD DI SEKITAR KAMPUS UPI

Makanan dan Minuman

05 Agt 2025

HIMA SAIG UPI

ANALISIS SPASIAL PENENTUAN LOKASI STRATEGIS UNTUK MEMBUKA BISNIS F&B RESTORAN SEAFOOD DI SEKITAR KAMPUS UPI

Temukan strategi pemasaran F&B yang tepat dengan analisis lokasi strategis sekitar kampus untuk bisnis makanan dan minuman yang sukses di Indonesia.

14 menit baca

216 dilihat

Syarat dan Ketentuan
Pendahuluan
  • MAPID adalah platform yang menyediakan layanan Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk pengelolaan, visualisasi, dan analisis data geospasial.
  • Platform ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Multi Areal Planing Indonesia, beralamat
  • mapid-ai-maskot