Eksplorasi Lahan Kosong untuk Perencanaan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Surakarta

13/12/2024 • Sania Rizqiyani

Publication Mapid Batch 7


Mencari Lahan Baru yang Layak untuk Lahan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Surakarta
Mencari Lahan Baru yang Layak untuk Lahan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Surakarta

Mengapa perlu mengeksplorasi lahan bakal RTH Publik di Kota Surakarta?

Permasalahan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi sangat penting, kaitannya dengan keselarasan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) yang diuraikan dalam target nomor 11.7 yaitu tentang jumlah kota hijau yang menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan metropolitan dan kota sedang. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau telah diatur semestinya dalam peraturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa Pemerintah Daerah diharuskan merencanakan pemanfaatan RTH Publik dan RTH Privat dengan total minimum 30%.

Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ternyata menjadi isu prioritas lingkungan di Kota Surakarta. Fungsi dan status kedudukan Kota Surakarta sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dimaksudkan untuk melayani daerah sekitarnya, yaitu Subosukawonosraten. Sementara itu, posisi Kota Surakarta terhadap wilayah Provinsi Jawa Tengah diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan wilayah Jawa Tengah khususnya wilayah bagian selatan. Cita-cita Kota Surakarta menjadi kota MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dengan perkembangan wilayah yang pesat di bidang ekonomi kreatif menjadi magnet bagi para investor melakukan pengembangan fasilitas layanan dan infrastuktur. Hal ini diperkirakan sebagai pemicu lonjakan yang signifikan terhadap perubahan penggunaan lahan. Kondisi ini dari tahun ke tahun telah menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Surakarta dalam mengupayakan pemenuhan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tak kunjung terpenuhi dan terus menjadi isu prioritas permasalahan lingkungan hidup.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041 bahwa penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat. Data tahun 2022, luas Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Surakarta baru mencapai 458,71 Ha setara dengan 9,82% dari total luas wilayah Kota Surakarta. Jumlah ini belum memenuhi syarat capaian minimum RTH Publik sebesar 20% dari luas wilayah yang dipertegas dalam peraturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ekplorasi lahan potensial untuk mencapai 20% RTH Publik!

Mengeksplorasi lahan-lahan kosong di Kota Surakarta yang memiliki potensi atau layak untuk dijadikan sebagai bakal lahan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Surakarta bentuk pemenuhan standar pencapaian minimum RTH Publik 20%. Pemilihan lokasi lahan untuk pemenuhan penyediaan RTH publik dilakukan pada lahan tanah kosong di seluruh wilayah administratif Kota Surakarta dengan menggunakan teknik analisis overlay pada software ArcGIS. Melalui mekanisme tumpang susun terhadap variabel-variabel yang digunakan sebagai kriteria menentukan lahan potensial. Variabel yang digunakan untuk menentukan lahan potensial dalam publikasi ini sudah atas dasar pertimbangan peraturan-peraturan hukum.

Parameter lahan potensial untuk RTH Publik

Sebagaimana tertuang dalam permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 menentukan kriteria minimal lahan taman adalah > 250 m². Namun dalam penelitian ini, tanah kosong yang digunakan sebagai lahan potensial adalah tanah dengan luas minimal = 100 m². Batas minimal tersebut ditentukan dengan pertimbangan kondisi real di lapangan sudah banyak ditemukan RTH publik sub tipologi taman memiliki luas < 250 m² mengingat lahan non terbangun di kota yang semakin terbatas. Salah satu best practice adalah Kota Yogyakarta memiliki beberapa taman publik dengan luas < 250 m², yaitu RTH Publik Sorosutan dengan luas 131 m², RTH Publik Semaki dengan luas 210 m², dan RTH Publik Notoprajan 228 m² informasi ini dikutip dari laman website Kalurahan Sorosutan, Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sejauh mana Kota Surakarta telah berhasil mengupayakan standar 20% RTH Publik?

Ruang terbuka hijau publik di Kota Surakarta pada tahun 2024 per Bulan Maret tercatat ketersediaan RTH publik eksisting seluas 466,72 Ha setara dengan 9,98% dari luas wilayah Kota Surakarta (4.627 Ha). Luas tersebut masih belum memenuhi syarat minimum penyediaan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah sebagaiman dipertegas dalam peraturan UU Nomor 26 Tahun 2007.

Taman Jaya Wijaya

Berkaca pada kondisi eksisting RTH publik, Kota Surakarta memiliki gap kebutuhan RTH publik berdasarkan luas wilayah adalah seluas 467,68 Ha setara dengan 10,02%.

Upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mencapai 20% RTH Publik, Tanah Kosong sebagai lahan potensial untuk RTH Publik?

Penggunaan lahan di Kota Surakarta pada tahun 2022 sudah terdominasi dengan area terbangun berupa bangunan permukiman seluas 1.369,60 Ha dan perkarangan permukiman seluas 1.218,09 Ha. Hal ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota Surakarta untuk mengupayakan pembangunan lebih banyak RTH Publik. Lalu apa yang bisa dilakukan? Membaca beberapa penelitian terdahulu, penggunaan lahan jenis tanah kosong dinilai sebagai lahan potensial untuk pemenuhan penyediaan ruang terbuka hijau dikarenakan oleh kondisi tanah kosong sebelumnya yang diterlantarkan hingga terbengkalai, dan ketika akan dioptimalisasikan sebagai fungsi RTH tidak bertabrakan dengan fungsi atau kegiatan sebelum terjadi konversi dari lahan tersebut. Melihat ketersediaan luas tanah kosong yang ada di Kota Surakarta seluas 36,87 Ha memang belum bisa memenuhi secara keseluruhan target minimum RTH Publik 20%. Namun setidaknya dengan memaksimalkan pemanfaatan fungsi dari tanah kosong dapat menambah kuantitas atau persentase luasan RTH dari luas wilayah administratif Kota Surakarta. Hal ini juga dapat menjadi langkah lanjut strategi pemenuhan rencana RTH 20 tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041.

Bagaimana tanah kosong memberikan kontribusi pada capaian 20% RTH Publik?

Kota Surakarta membutuhkan seluas 467,68 Ha untuk dapat mencapai target minimal 20% RTH publik. Sementara itu tanah kosong yang teridentifikasi sebagai lahan potensial dalam publikasi ini adalah seluas 10,79 Ha dengan persebaran berikut,

Persebaran Luas Lahan dan Jumlah Persil Lahan Potensial per Kecamatan

Persebaran Lokasi Tanah Kosong yang telah dikaji dan dianggap potensial untuk dijadikan lahan RTH Publik

Angka tersebut disumbangkan oleh ketersediaan tanah kosong yang telah dikaji dengan paramater rencana pola ruang untuk mewujudkan keserasian dan keterpaduan tata ruang dan parameter status kepemilikan lahan untuk memudahkan mekanisme pengurusan lahan yang cukup sensitif prosesnya di lapangan sehingga tanah kosong tersebut dinyatakan sebagai lahan potensial.

Menjumlahkan luas RTH publik eksisting dengan luas lahan potensial akan didapatkan luasan baru untuk RTH publik seluas 477,38 Ha setara dengan 10,21% dari luas wilayah Kota Surakarta. Meskipun luas yang disumbangkan dari rencana lahan potensial, yaitu 10,79 Ha tidak terlalu menyumbang banyak dalam mencapai target RTH publik eksisting, setidaknya angka tersebut menunjukkan adanya peluang bahwa di Kota Surakarta masih ada lahan non terbangun berupa tanah kosong untuk dapat dimanfaatkan kegunaannya sebagai lahan RTH publik. Dengan demikian, Kota Surakarta masih mampu untuk menambah persediaan RTH publik guna mencapai target minimal RTH publik 20% apabila didukung dengan implementasi kebijakan yang tegas dalam menindak RTH publik. Untuk mewujudkan hal tersebut tentu dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak dan kesadaran akan seberapa pentingnya keberadaan RTH publik pada suatu wilayah.

Daftar Pustaka

BPS, Kota Surakarta Dalam Angka. Surakarta: Badan Pusat Statistik Kota Surakarta, 2024
Mastuti, A., & Setiyono, B. (2017). Kondisi dan Prospek Pengembangan Eksisting Ruang terbuka Hijau (RTH) Publik Kota Surakarta. Journal of Politic and Government Studies, 6(03), 131-140.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Indonesia, 2008.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Indonesia, 2022.
Ramadhanty, A. I. (2021). Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Surakarta dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.
Zulfikar, R. F. (2018). Kajian Ketersediaan dan Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Publik Di Kota Cirebon (Doctoral dissertation, Fakultas Teknik Unpas).

Data Publications