Ditulis oleh: Calsya Aulia Nursyabia Husna, Khalisha Noer Mumtaz
PENDAHULUAN

Pengabdian kepada masyarakat merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata dari perguruan tinggi kepada masyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik secara individu maupun berkelompok oleh anggota civitas akademika. Pengabdian ini bersifat non-profit, sehingga tidak berorientasi pada keuntungan finansial. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi pertukaran informasi dan wawasan antara masyarakat dan perguruan tinggi, yang dapat menjadi dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan.
Mahasiswa memainkan peran penting dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Mereka diharapkan memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban serta berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik. Dengan mengandalkan intelektualitas, kreativitas, serta berbagai fasilitas yang tersedia, mahasiswa dapat menerapkan ilmu yang mereka miliki untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Sebagai akademisi sekaligus agen perubahan, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi pelopor dalam mendorong kehidupan sosial yang lebih baik.
Sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat, kami berinisiatif mengadakan kegiatan ‘Pengabdian Pada Masyarakat (P2M)’. Dengan adanya interaksi langsung antara mahasiswa dan masyarakat, kami berharap dapat menjalin hubungan yang baik guna meningkatkan rasa kebersamaan. Kegiatan ini mencakup berbagai aktivitas yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan mahasiswa.
Secara umum, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengimplementasikan salah satu nilai dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat, serta menumbuhkan rasa jiwa sosial yang tinggi. Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan aksi nyata dengan membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat di Desa Banjarsari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya kesadaran akan kepedulian terhadap lingkungan, serta mendukung masyarakat dalam mengoptimalkan potensi, komoditas, dan perekonomian setempat. Melalui kegiatan ini, mahasiswa juga mendapatkan pengalaman, wawasan, dan pengamatan langsung tentang kondisi dan dinamika masyarakat, sehingga dapat meningkatkan pemahaman mereka terhadap realitas sosial di lapangan.
Salah satu konten utama dalam kegiatan yang selaras dengan kompetensi mahasiswa Sains Informasi Geografi adalah penerapan metode pemetaan partisipatif dalam penetapan batas administrasi Desa Banjarsari, Kecamatan Pangalengan. Pemetaan partisipatif merupakan pendekatan yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pengumpulan data dan penyusunan peta, dengan tujuan menggambarkan serta memahami wilayah dan sumber daya yang mereka kelola berdasarkan sudut pandang mereka sendiri. Partisipasi masyarakat dalam proses pemetaan memainkan peran dalam menyediakan informasi yang akurat dan relevan mengenai kondisi lokal, serta mendukung pemetaan secara detail agar tidak ada aspek yang terlewatkan dalam analisis di daerahnya. Dengan demikian, kegiatan ini menciptakan yang tidak hanya akurat secara spasial, tetapi juga sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
KAJIAN TEORI
● Pemetaan Partisipatif
Pemetaan partisipatif adalah metode pemetaan yang melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengumpulan data dan pembuatan peta yang berkaitan dengan isu dan permasalahan di lingkungan mereka. Proses ini menggabungkan data spasial dari hasil pengukuran dengan data deskriptif yang diperoleh melalui diskusi bersama masyarakat setempat. Hidayat dkk (2005) mendefinisikan pemetaan partisipatif sebagai pemetaan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pemetaan di wilayahnya, sekaligus juga akan menjadi penentu perencanaan pengembangan wilayah mereka sendiri. Selain itu, pemetaan partisipatif dapat diartikan juga sebagai cara yang dapat digunakan oleh masyarakat desa atau dengan mendapat asistensi dari pihak lain, untuk mengenali kembali kondisi ruang wilayah adat atau desa, mendokumentasikan berbagai hal yang berhubungan dengan ruang yang dibangun oleh mayarakat sendiri, menjadi alat bukti atas klaim suatu wilayah yang bisa dipahami oleh pihak luar, seperti pemerintah, masyarakat desa lain, perguruan tinggi dan masyarakat luas
Dalam pemetaan partisipatif, masyarakat terlibat secara aktif dalam mengidentifikasi dan menggambarkan fitur geospasial menggunakan alat dan teknologi pemetaan. Pemetaan partisipatif sudah dimulai dan dikembangkan sejak tahun 1980. Metode pemetaan ini berawal dari teknik sederhana dan tradisional yang memanfaatkan lahan terbuka, seperti lapangan sebagai alas gambar. Peta yang dihasilkan dihasilkan saat itu berupa sketsa yang kemudian berkembang menjadi model tiga dimensi hingga ke ranah sistem daring (Muh. Sakrowi,dkk. 2022).
Nilai lebih dari pemetaan partisipatif terletak pada kemampuannya memadukan pendekatan ilmiah dengan pengetahuan lokal yang dimiliki oleh masyarakat dan pemerintah. Selain itu, metode ini juga dapat meningkatkan kemampuan dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan mengintegrasikan pengetahuan spasial dan pengetahuan lokal, hasil pemetaan menjadi lebih akurat dan relevan. Partisipasi aktif dari masyarakat dapat menghasilkan data yang mencerminkan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan, sehingga solusi yang dihasilkan lebih efektif dan tepat sasaran.
● Batas Daerah
Secara umum, batas daerah merupakan sebuah pembagian suatu wilayah administratif . Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, batas daerah didefinisikan sebagai kumpulan titik-titik berkoordinat geografis yang mengacu pada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi pemerintah antar daerah. Batas tersebut dapat berupa batas alami, seperti gunung atau sungai, maupun batas buatan manusia, seperti jalan raya atau tugu. Batas administrasi mencakup berbagai tingkatan, mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, hingga tingkatan terkecil, yaitu RW dan RT. Batas administrasi terkecil di Indonesia berupa batas RT sehingga informasi spasial pada lingkup RT dapat memberikan data yang lebih rinci. Namun demikian, ketersediaan data spasial batas RT di Indonesia masih sangat terbatas (Wibowo dan Sudarmadji, 2010).
Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 memberikan kewenangan kepada desa dalam hal penataan wilayahnya. Namun, implementadi penetapan batas wilayah secara spasial masih tergolong minim. Penentuan batas wilayah umumnya dilakukan dalam dua tahapan, yaitu tahapan penetapan dan tahapan penegasan. Terdapat dua metode yang dapat digunakan dalam penentuan batas wilayah, yaitu metode kartometris dan survei lapangan. Metode kartometris melibatkan penarikan garis batas pada peta kerja serta pengukuran posisi titik, jarak, dan luas wilayah menggunakan peta dasar dan peta pendukung lainnya. Sementara itu, metode survei lapangan dilaukan dengan menentukan titik-titik koordinat batas wilayah melalui validasi langsung di lapangan berdasarkan peta dasar dan peta tambahan lainnya.
METODE
● Gambaran Umum Kegiatan
Pemetaan Partisipatif, sebagaimana makna dari istilah tersebut, merupakan kegiatan pemetaan yang dilakukan oleh/dengan dukungan aktif dari warga setempat. Dengan keterlibatan langsung, warga dapat merasakan secara nyata proses pembuatan peta, yang akan bermanfaat bagi banyak pihak. Dalam kegiatan ini, warga Desa Banjarsari Kecamatan Pangalengan, berperan sebagai kontributor sekaligus rekan dalam pelaksanaan pemetaan partisipatif selama kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (P2M)
Melalui keterlibatan langsung, warga Desa Banjarsari juga mendapatkan kesempatan untuk memahami bagaimana suatu peta dibuat serta bagaimana data spasial dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Kegiatan ini sekaligus menjadi media edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya pemetaan dalam kehidupan sehari-hari serta bagaimana teknologi geospasial dapat digunakan untuk kepentingan bersama.
● Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Waktu : 13-15 Januari 2025
Tempat : Dusun 1, Dusun 2, Dusun 3 Desa Banjarsari Kecamatan Pangalengan
● Teknik Pengumpulan Data
Data dikumpulkan melalui metode partisipatif, di mana warga bersama panitia desa secara aktif terlibat dalam survei lapangan untuk memetakan titik-titik penting yang menentukan batas administrasi. Pendekatan ini memastikan bahwa informasi yang diperoleh mencerminkan kondisi aktual di lapangan serta mempertimbangkan pengetahuan lokal yang dimiliki oleh masyarakat. Setelah survei lapangan dilakukan, tahap berikutnya adalah proses deliniasi batas administrasi dengan menggunakan citra satelit. Pada tahap ini, warga dan staf desaturut berperan dalam mengarahkan dan memverifikasi batas wilayah berdasarkan hasil survei sebelumnya. Seluruh proses ini dilakukan secara kolaboratif untuk memastikan hasil yang akurat dan sesuai dengan kondisi aktual.
HASIL DAN PEMBAHASAN

Peta ini menampilkan pembagian wilayah Desa Banjarsari menjadi tiga dusun, yaitu Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 3, yang masing-masing berdasarkan warna yang berbeda untuk memudahkan identifikasi visual. Pemetaan partisipatif dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan warga dari ketiga dusun, terutama perangkat desa. Proses diawali dengan diskusi kelompok untuk menggali informasi mengenai batas-batas alami, batas sosial, serta pola penggunaan lahan di setiap wilayah. Selanjutnya, dilakukan penelusuran lapangan (ground check) bersama masyarakat untuk memastikan keakuratan batas wilayah yang telah disepakati. Hasil pemetaan partisipatif kemudian diolah dengan menggunakan teknologi pemetaan seperti GIS (Geographic Information System). Batas administrasi desa digambarkan dengan garis hitam putus-putus tebal, sedangkan batas antar dusun ditandai dengan garis kuning putus-putus.
Secara keseluruhan, dusun dengan luas terbesar di Desa Banjarsari adalah dusun 3 dengan total luas mencapai 1331 hektare Dusun ini mendominasi bagian barat dan selatan desa, serta berbatasan langsung dengan Desa Margaluyu, Sukalaksana, dan Magramekar. Sementara itu, Dusun 2 yang terletak di bagian utara desa memiliki luas wilayah 458 hektare dan berbatasan dengan Desa Sukamanah. Adapun Dusun 1, yang berada di bagian timur desa, memiliki luas 599 hektare dan berbatasan dengan Desa Wanasuka.
PENUTUP
Secara keseluruhan, implementasi metode pemetaan partisipatif dalam penetapan batas administrasi Desa Banjarsari dalam kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat berhasil dilaksanakan dengan baik melalui keterlibatan aktif masyarakat, terkhusus perangkat desa. Pemetaan partisipatif ini mencakup proses diskusi kelompok, survei lapangan, serta validasi berbasis citra satelit memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada warga mengenai pentingnya pemetaan dalam pengelolaan wilayah. Kegiatan ini menghasilkan Peta Batas Administrasi Desa Banjarsari yang akturat, dan mencerminkan kondisi aktual di lapangan, baik dari segi batas dusun, batas desa sebagai kontribusi kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat terhadap pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya mendukung implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga berkontribusi terhadap penyediaan informasi spasial di Desa Banjarsari.
DAFTAR PUSTAKA
Adi Wibowo, B. W. (2010). PETA SKALA BESAR (BATAS RW) DAN MANFAATNYA : STUDI KASUS DI DKI JAKARTA. Globe, 82-88.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Hidayat, R. (2005). Seri Panduan Pemetaan Partisipatif. Bandung: Garis Pergerakan.