Memperkuat Pelayanan Publik: Peran Pemetaan Objek Pajak dan Retribusi Daerah dalam Membangun Bone Bolango

06/07/2024 • Ferel Fadillah

GeoJSON Kecamatan in Bonebol

All in Desa Bonebol

Titik Gabungan 122 WP

Pajak & Retribusi Daerah Bonebol

Mapid Academy Batch 4


Thumbnail Publikasi MAPID 2
Thumbnail Publikasi MAPID 2

PENDAHULUAN

Latar Belakang Penelitian

Academy batch 4

Saat ini, Kabupaten Bone Bolango terdiri dari 18 kecamatan, 5 kelurahan, dan 160 desa dan Ibukotanya terpusat di Kota Suwawa. Luas wilayah Kabupaten Bone Bolango adalah 1.984,31 km² dengan jumlah penduduk berdasarkan data Badan Pusat Statistik sejumlah 172.301 jiwa (BPS tahun 2023).

Kabupaten Bone Bolango, sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Gorontalo, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan melakukan pemetaan objek pajak dan retribusi daerah. Pemetaan ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk membiayai program-program pembangunan daerah, termasuk pelayanan publik.

Pada saat ini, pemerintah daerah mengadakan MSIB dengan salah satu programnya yaitu Smart City Kabupaten Bone Bolango yang merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk mengubah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih cerdas, efisien, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan warganya. Saya sebagai mahasiswa yang terlibat dalam program ini memiliki kesempatan untuk belajar melalui proyek-proyek nyata yang relevan dengan pengembangan Smart City di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Saya bersama tim berjumlah 5 orang bekerja sama dengan mentor dan mitra BAPPEDA LITBANG dalam mengidentifikasi dan menciptakan solusi untuk permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten Bone Bolango. Ini adalah kesempatan berharga bagi kami sebagai mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi keahlian masing - masing prodi dalam konteks praktis. Program Smart City di Kabupaten Bone Bolango bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan untuk masyarakat, sambil memberikan pengalaman pembelajaran yang berharga bagi mahasiswa.

Peta Adminstrasi

Tujuan & Manfaat Penelitian

Kegiatan MSIB dengan posisi Smart City Innovators dengan penempatan di Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango yang menghasilkan memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. 1.
    Meningkatkan Pendapatan Daerah: Pemetaan objek pajak dan retribusi membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan mendata seluruh potensi pendapatan daerah. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk membuat perencanaan dan penganggaran yang lebih akurat, sehingga dapat memaksimalkan pendapatan daerah.
  1. 2.
    Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Pemetaan objek pajak dan retribusi membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
  1. 3.
    Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan dana yang memadai, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti infrastruktur pelayanan publik, sarana dan prasarana, serta kualitas sumber daya manusia. Hal ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Penerapan Pemetaan Lokasi Objek & Retribusi Daerah

Setelah kami mendapatkan berbagai data yang dibutuhkan yang diperloleh dari database oleh staf kantor, saya bersama tim, mentor, dan 2 staf kantor melakukan survey lapangan selama kurang lebih 2 minggu dengan mendapatkan berbagai titik lokasi koordinat alamat wajib pajak yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sebanyak 122 titik sampel dari pajak daerah & retribusi daerah di seluruh desa di Kec. Suwawa & Desa Moutong di Kec. Tilongkabila. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, sumber PAD meliputi:

  • Pajak daerah,
  • Retribusi daerah,
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
  • Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

122 Titik Jenis WP

Potensi Lokasi

Dari hasil survey lapangan serta analisis kesesuaihan lokasi menggunakan Geo & Insight Mapid, dapat dilihat bahwa potensi dari daerah kajian dengan parameter menggunakan demografi penduduk yaitu pada jenis penginapan dan restoran, dikarenakan banyaknya kantor - kantor pemerintahan yang terpusat di Kec. Suwawa serta adanya kampus 4 Uniersitas negeri Gorontalo, sehingga banyak mahasiswa serta orang kantoran yang kost serta makan di daerah sekitar wilayah kajian. Serta dapat dilihat juga bahwa kesesuaian lahan terpusat di bagian selatan daerah kajian, karena terpusatnya aktivitas, tempat tinggal penduduk serta tutupan lahan berupa perbukitan di bagian utaranya.

Kesesuaian Lahan

Pemetaan lokasi wajib pajak dan retribusi daerah dapat membantu pemerintah daerah untuk lebih mudah dalam menjangkau dan mendata wajib pajak dan retribusi daerah. Hal ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah dalam membayar kewajibannya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

KESIMPULAN & REKOMENDASI

Kesimpulan

Pemetaan yang dihasilkan memberikan visualisasi data spasial dan non-spasial yang efektif, memungkinkan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi sektor-sektor dengan potensi PAD tinggi dan merumuskan strategi peningkatan yang tepat. Pemetaan objek pajak dan retribusi daerah juga merupakan langkah penting dalam memperkuat pelayanan publik dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Dengan pemetaan yang baik, pemerintah daerah dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Rekomendasi

Berdasarkan hasil pemetaan objek pajak dan retribusi daerah yang telah dilakukan, berikut beberapa rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti:

  • Perlu dilakukan pemutakhiran data objek pajak dan retribusi secara berkala untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi.
  • Lakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi.
  • Tingkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bidang teknologi geospasial kepada aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik.
  • Data pemetaan objek pajak dan retribusi daerah dapat digunakan untuk analisis potensi pendapatan daerah dan perencanaan pembangunan daerah.

DAFTAR PUSTAKA

  • https://unnes.ac.id/wp-content/uploads/No-40.-Referensi-dan-Sitasi-dalam-Penyusunan-Tugas-Akhir-Skripsi-atau-Proyek-Akhir-Tesis-dan-Disertasi-UNNES.pdf
  • https://unnes.ac.id/wp-content/uploads/No-40.-Referensi-dan-Sitasi-dalam-Penyusunan-Tugas-Akhir-Skripsi-atau-Proyek-Akhir-Tesis-dan-Disertasi-UNNES.pdf
  • Riduansyah, Mohammad, 2003 - Kontribusi Pajak daerah & Retribusi daerah terhadap PAD & APBD guna mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah di Kota Bogor, Jurnal Sistem Informasi - Jurnal Ilmiah Universitas Indonesia
  • Wulandari, P. A., & Iryanie, E. (2018). Pajak daerah dalam pendapatan asli daerah. Deepublish.

Data Publications