Menakar Kesiapan Dua Calon Ibukota Kabupaten Jampang Pasca Pemekaran: Kajian Ketersediaan Infrastruktur Fasilitas Kesehatan

15/06/2024 • Ferel Fadillah

GeoJSON Administrasi Kecamatan di Kab.Sukabumi

FASILITAS KESEHATAN KABUPATEN SUKABUMI

APOTEK DI KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2024

KLINIK DI KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2024

RUMAH SAKIT DI KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2024

DEMOGRAFI KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2023-II

Project Final Mapid Academy Batch 2


Thumbnail Publikasi MAPID
Thumbnail Publikasi MAPID

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi sendiri, rencananya akan dimekarkan menjadi tiga bagian. Yakni, wilayah Kabupaten Sukabumi Induk, Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) dan Kabupaten Pajampangan. Khusus untuk Kabupaten Pajampangan, sampai saat ini belum adanya penyesuaian Undang-undang yang telah dianulir dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dampaknya, hingga saat ini dua Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) tersebut, belum terwujud dimekarkan.

Sebelumnya memang Anggota DEP Gubernur Jawa Barat Bidang Calon Daerah Persiapan, Bayu Iskandar kepada Radar Sukabumi mengatakan, wilayah Jawa Barat merupakan provinsi paling padat di Indonesia dengan luas wilayah 35.378 km persegi. Idealnya, Provinsi Jabar memiliki minimal 40 kabupaten dan kota. Sedangkan saat ini, Jabar hanya memiliki 27 kabupaten atau kota yang terdiri dari 9 kota dan 18 kabupaten.

Kabupaten Jampang sedang dalam proses pemekaran wilayah yang kemungkinan disahkan untuk menjadi kabupaten baru di wilayah Jawa Barat. Kabupaten ini rencananya akan dipisahkan dari Kabupaten Sukabumi. Dengan luas wilayah mencapai 4.145 kilometer persegi, Kabupaten Sukabumi menjadi yang terluas di Provinsi Jawa Barat. Dampaknya terasa pada pelayanan publik yang tidak optimal. Pemekaran menjadi Kabupaten Jampang dapat meningkatkan efisiensi administrasi, ketersediaan fasilitas publik, serta pemerintahan.

Kabupaten Jampang akan memiliki wilayah yang cukup luas di Sukabumi, hingga membawa 18 kecamatan ke dalam yurisdiksinya, dengan dua calon ibukota yang telah ditetapkan. Pemekaran ini diharapkan dapat membawa kemajuan dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut. Meskipun masih dalam tahap wacana, pembentukan Kabupaten Jampang telah menarik perhatian banyak pihak.

Pemekaran Kabupaten Jampang menjadi dua wilayah otonom baru, membuka babak baru dalam pembangunan daerah. Dua calon ibukota, [Kecamatan Jampang Tengah] dan [Kecamatan Surade], dalam pemekaran wilayahnya juga membawa konsekuensi yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah kesiapan infrastruktur di dua calon ibukota baru tersebut.

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan). Ketersediaan infrastruktur yang memadai, khususnya dalam bidang kesehatan, menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pemekaran dan memastikan kualitas kesehatan hidup masyarakat di wilayah baru tersebut. Artikel Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketersediaan infrastruktur kesehatan di kedua calon ibukota pasca pemekaran.

Rencana Pemekaran Kabupaten Sukabumi

18 Kecamatan yang dijadwalkan untuk menjadi bagian dari Kabupaten Jampang meliputi: Kecamatan Nyalindung, Jampang Tengah, Purabaya, Curug Kembar, Sagaranten, Cidadap, Cidolog, Pabuaran, Lengkong, Kalibunder, Tegal Buleud, Cimanggu, Jampang Kulon, Cibitung, Waluran, Surade, Ciemas, dan Ciracap.

TUJUAN PENELITIAN

Pembentukan kabupaten tersebut diharapkan akan membawa dampak positif bagi wilayah dan masyarakatnya. Selain memfasilitasi pemerataan pembangunan, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Keberadaan kabupaten baru ini juga nantinya dapat membuka peluang baru dalam pengembangan potensi daerah khususnya dalam bidang fasilitas bidang kesehatan, dimana pengertian akses pelayanan kesehatan adalah kemampuan setiap individu untuk mencari pelayanan kesehatan yang dibutuhkan (Jones, 2012 dalam Laksono, 2016).

MANFAAT PENELITIAN

Dengan adanya peningkatan akses dan sekaligus pemerataannya diantara 2 calon ibukota baru dapat menjadi langkah akselerasi untuk tercapainya keadilan dalam kinerja sistem kesehatan, karena fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk menunjang keberlangsungan hidup masyarakat di Kabupaten Jampang agar terjangkau dan tersedia secara merata.

METODE PENELITIAN

Geo Mapid dapat digunakan untuk melihat dan menjadi acuan untuk menganalisis untuk menunjukkan distribusi fasilitas kesehatan di kedua calon ibukota Kabupaten Jampang. Dengan Geo Mapid dan data yang tersedia didalamnya ini dapat menunjukkan sebaran lokasi jenis fasilitas kesehatan (puskesmas, rumah sakit, klinik, posyandu, dan apotek), dan dikaitkan dengan demografi penduduk. Sehingga dengan berbagai parameter yang ada, saya dapat melihat pola distribusi fasilitas kesehatan, mengidentifikasi daerah yang memiliki konsentrasi fasilitas kesehatan tinggi dan rendah, serta wilayah potensi untuk pembangunan fasilitas kesehatan lainnya yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah nantinya untuk melayani kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan di kedua calon ibukota Kabupaten Jampang.

Dalam analisis spasial ini, saya menggunakan Teknik "Analisis Pemenuhan Kebutuhan Fasilitas Kesehatan"

Untuk mengetahui kebutuhan fasilitas kesehatan maka perlu membandingkan jumlah ketersediaan fasilitas yang telah ada dengan ketetapan dari standar yang berlaku. Dengan menggunakan standar tersebut dapat di amati kekurangan jumlah fasilitas kesehatan yang tersedia, kekurangan tersebut dapat diketahui dengan perhitungan sebagai berikut:

Keterangan:

  • S(n) = Jumlah kebutuhan fasilitas (tahun ke-n).
  • Pn = Jumlah penduduk hasil proyeksi (tahun ke-n).
  • Sm = Standar jumlah penduduk pendukung minimum untuk dibangun sebuah fasilitas kesehatan.

HASIL & PEMBAHASAN

Kecamatan Jampang Tengah

Kecamatan Jampang Tengah terletak di bagian selatan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Berbatasan dengan Kecamatan Cibadak di sebelah utara, Kecamatan Jampang Kulon di sebelah barat, Kecamatan Ciracap di sebelah selatan, dan Kecamatan Sagaranten di sebelah timur. Luas wilayah Kecamatan Jampang Tengah adalah 101,73 km².

Sebaran Faskes Kecamatan Jampang Tengah Faskes yang Tersedia

Dapat dilihat pada gambar diatas yang saya dapatkan dari data MAPID bahwa hanya 3 jenis fasilitas kesehatan (masing - masing satu) yang tersedia di Kecamatan Jampang Tengah yaitu: Puskesmas, Posyandu, dan Klinik Bersalin yang berlokasi di jalanan utama Kecamatan, dimana jenis fasilitas kesehatan yang tersedia tergolong dasar, meliputi layanan kesehatan umum, kesehatan ibu dan anak, dan persalinan.

Dari data demografi penduduk tahun 2023 semester II yang tersedia di MAPID, bahwa Kecamatan Jampang Tengah memiliki jumlah penduduk sebesar 72.403 penduduk, dimana perlu dipertimbangkan pula distribusi usia penduduk, karena kebutuhan layanan kesehatan berbeda untuk kelompok usia berbeda. Idealnya untuk menjadi calon ibukota dari kabupaten baru, terdapat berbagai jenis fasilitas kesehatan yang saling melengkapi seperti apotek dan rumah sakit yang belum tersedia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan standar minimal jumlah fasilitas kesehatan per penduduk (per 30.000 penduduk harus ada 1 faskes dan perhitungan serupa dilakukan untuk jenis fasilitas kesehatan lainnya.), standar ini dapat menjadi acuan awal dalam menentukan jumlah ideal fasilitas kesehatan di Kecamatan Jampang Tengah. Dengan menggunakan "Teknik Analisis Pada Metode Penelitian" kita dapat melihat bahwa untuk idealnya di Kecamatan Jampang Tengah harus memiliki minimal 2 buah faskes (saat ini masi kurang), sehingga diperlukan penambahan lagi untuk memenuhi standar minimum fasilitas dan pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal.

Kecamatan Surade

Kecamatan Surade terletak di bagian selatan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang berjarak sekitar 63 km dari ibukota Kabupaten Sukabumi, serta memiliki luas wilayahnya mencapai 364,19 km persegi, terdiri dari 12 desa dan 1 kelurahan.

Surade

Dapat dilihat pada gambar diatas dari data yang saya peroleh dari MAPID bahwa hanya ada 1 jenis fasilitas kesehatan yang tersedia, yaitu 3 puskesmas yang berlokasi terpusat dan tidak jauh dari jalanan utama Kecamatan Surade. Dari data demografi penduduk tahun 2023 semester II yang tersedia juga di MAPID, bahwa Kecamatan Surade memiliki jumlah penduduk sebesar 85.804 penduduk.

Jumlah penduduk 85.804 jiwa di Kecamatan Surade menjadi dasar perhitungan, sehingga perlu dipertimbangkan pula distribusi usia penduduk, karena kebutuhan layanan kesehatan berbeda untuk kelompok usia berbeda. Untuk saat ini hanya tersedia 3 puskesmas, dimana idealnya untuk menjadi calon ibukota baru di suatu wilayah kecamatan terdapat berbagai jenis fasilitas kesehatan yang saling melengkapi.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan standar minimal jumlah fasilitas kesehatan per penduduk, standar ini dapat menjadi acuan awal dalam menentukan jumlah ideal fasilitas kesehatan di Kecamatan Surade. Dimana per 30.000 penduduk harus ada 1 faskes dan perhitungan serupa dilakukan untuk jenis fasilitas kesehatan lainnya. pemerintah daerah dapat menyusun rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas kesehatan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan menggunakan "Teknik Analisis Pada Metode Penelitian" kita dapat melihat bahwa untuk idealnya di Kecamatan Surade sudah cukup dengan 3 puskesmas yang ada, tetapi diperlukan untuk penambahan/pembangunan fasilitas kesehatan lainnya dengan minimal 2 faskes setiap jenisnya untuk memenuhi standar minimum fasilitas dan pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kesimpulan

Berdasarkan analisis yang dilakukan, Kecamatan Jampang Tengah dan Surade dengan jumlah penduduk 72.403 & 85.804 jiwa dan hanya 3 jenis fasilitas kesehatan (Puskesmas, Klinik, dan Posyandu) yang tersedia saat ini, belum memenuhi standar ideal untuk menjadi calon ibukota baru pasca pemekaran menjadi Kabupaten Jampang. Untuk memenuhi standar ideal sebagai calon ibukota baru, diperlukan peningkatan signifikan dalam jumlah dan jenis fasilitas kesehatan di 2 Kecamatan tersebut untuk menjadi pertimbangan yang matang dalam pemerintah daerah untuk memutuskan mana yang layak untuk dijadikan ibukota Kabupaten Jampang yang baru dan ideal.

Lahan faskes Jampang Tengah

Melalui fitur Insight MAPID Di Kecamatan Jampang Tengah cukup banyak wilayah dengan radius 1 km untuk pengembangan kawasan atau fasilitas kesehatan lainnya, sehingga perlu dibentuk tim koordinasi yang terdiri dari berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses pembangunan dan pengembangan fasilitas kesehatan.

Lahan faskes Surade

Melalui fitur Insight MAPID Di Kecamatan Surade dengan radius 1 km, hanya terdapat 1 kawasan yang sangat sesuai untuk pengembangan fasilitas kesehatan, sedangkan sisanya banyak yang tidak sesuai bahkan sangat tidak sesuai, hal ini disebabkan aksesibilitas serta topografi di Kecamatan Surade.

Dapat disimpulkan bahwa dari kedua kecamatan yang saya analisis terkait ketersediaan fasilitas kesehatan, demografi penduduk, dan kesesuaian lahan untuk pengembangan faskes nantinya. Kecamatan Jampang Tengah merupakan yang ideal dari sisi ketersediaan faskes serta aksesibilitas ke berbagai faskes yang ada di beberapa kecamatan lainnya serta Kota Sukabumi yang lebih lengkap dan memadai. Dengan tetap bahwa pemerintah daerah perlu mempermudah dan menyediakan secara merata setiap fasilitas kesehatan yang ada nantinya.

Rekomendasi

Untuk memenuhi standar ideal sebagai calon ibukota baru, diperlukan peningkatan signifikan dalam jumlah dan jenis fasilitas kesehatan di Kecamatan Jampang Tengah.

Berikut adalah beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah nantinya:

  1. 1.
    Penambahan fasilitas kesehatan yang cukup dan memadai yang tersebar secara merata di setiap wilayah dengan menyesuaikan dari kesesuaian lahan serta kepadatan penduduknya.
  1. 2.
    Meningkatkan kapasitas layanan kesehatan, mulai dari jumlah tenaga kesehatan, sarana dan prasarana yang memadai
  1. 3.
    Aksesibilitas fasilitas kesehatan yang mudah diakses oleh semua penduduk, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah pelosok.
  1. 4.
    Pemerintah daerah perlu meningkatkan anggaran untuk pembangunan dan operasional fasilitas kesehatan.

Dengan upaya yang terencana dan terkoordinasi, Kecamatan Jampang Tengah dapat menjadi calon ibukota baru yang memiliki infrastruktur kesehatan yang memadai dan berkualitas. Hal ini akan mendukung terciptanya masyarakat yang sehat dan sejahtera, yang merupakan salah satu indikator penting keberhasilan pembangunan daerah.

DAFTAR PUSTAKA

  • https://radarsukabumi.com/berita-utama/apa-kabar-pemekaran-dob-kabupaten-sukabumi-utara-usai-pemerintah-mekarkan-tiga-provinsi-papua/
  • https://www.ayobandung.com/umum/7912656492/jampang-segera-disahkan-jadi-kabupaten-baru-dari-pemekaran-sukabumi-18-kecamatan-ini-akan-jadi-wilayahnya
  • https://palpos.disway.id/read/660859/pemekaran-kabupaten-sukabumi-di-jawa-barat-alasan-dan-rencana-pembentukan-kabupaten-jampang
  • Aprella, Qonita Aghnia Putri. 2017. Pengaruh Pola Sebaran Sarana dan Prasarana Kesehatan Terhadap Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Tegal Tahun 2016. Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
  • Avila, Andi Arlyn. 2017. Analisis Pola Spasial Persebaran dan Aksesibilitas Area Pelayanan Prasarana Kesehatan di Kota Makassar. Skripsi. Makassar: Universitas Hasanuddin.

Fasilitas Kesehatan Tersedia

Tersedia belum merata

Data Publications