Peran Tempat Penampungan Sampah (TPS) dalam Mendukung SDGs 12: Studi Keterjangkauan dan Kapasitas di Desa Lodoyong

22/12/2024 • Damar Prasetyo


Ilustrasi Pengelolaan Sampah
Ilustrasi Pengelolaan Sampah

Ilustrasi

Latar Belakang

Di Indonesia, isu pengelolaan sampah menjadi semakin krusial seiring dengan pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang pesat. Masyarakat sering kali tidak menyadari dampak dari perilaku konsumsi yang berlebihan, yang berujung pada peningkatan volume sampah. Hal ini menjadi tantangan yang signifikan, terutama di daerah pedesaan, seperti Desa Lodoyong di Kabupaten Semarang. Desa ini mengalami peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan, tetapi pengelolaan yang efektif masih sangat dibutuhkan.

"Kapasitas TPS yang memadai dapat mengurangi frekuensi pengangkutan sampah, yang pada gilirannya dapat mengurangi konsumsi energi dan biaya operasional" (Arifin et al., 2023).

Oleh karena itu, strategi pengelolaan sampah yang mengoptimalkan kapasitas TPS dan memperhatikan jarak ke TPA merupakan langkah kunci dalam mewujudkan produksi yang bertanggung jawab sesuai dengan SDGs poin 12. Penelitian ini perlu dilakukan di Desa Lodoyong. Masyarakat sering kali kurang memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan tidak memiliki akses yang memadai terhadap fasilitas daur ulang.

Selain itu, kurangnya dukungan dari pemerintah setempat dalam hal kebijakan dan infrastruktur juga menghambat implementasi prinsip ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pengelolaan sampah di Desa Lodoyong, dengan fokus pada penerapan prinsip pengelolaan TPS dan bagaimana hal ini dapat mendukung pencapaian SDGs terkait konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Dengan memahami kondisi saat ini dan tantangan yang dihadapi, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan pengelolaan sampah di tingkat desa.

Rumusan Masalah

  1. 1.
    Bagaimana kapasitas TPS di Kelurahan Lodoyong dibandingkan dengan jumlah sampah yang dihasilkan oleh penduduk sekitar TPS?
  1. 2.
    Bagaimana Service Area TPS di Kelurahan Lodoyong Dalam Penampungan Sampah Lingkup RW?

Tujuan

  1. 1.
    Mengetahui kapasitas TPS di Kelurahan Lodoyong dibandingkan dengan jumlah sampah yang dihasilkan oleh penduduk sekitar TPS?
  1. 2.
    Mengetahui Service Area TPS di Kelurahan Lodoyong Dalam Penampungan Sampah Lingkup RW?

Gambaran Umum Lokasi

Gambar 1. Lokasi Penelitian

Kelurahan ini memiliki luas 142,15 hektare (Daerah, 1995) dan terdiri dari 6 RW serta 39 RT. Secara geografis, Kelurahan Lodoyong terletak pada koordinat (-7.266114919089886, 110.4088729066401). Berdasarkan batas administratif, Kelurahan Lodoyong berbatasan dengan wilayah berikut:

  • Sebelah Utara: Kelurahan Kupang
  • Sebelah Selatan: Kelurahan Panjang
  • Sebelah Timur: Kelurahan Jetis
  • Sebelah Barat: Kelurahan Ngampin

Kelurahan Lodoyong memiliki 4 TPS yang aktif untuk menampung sampah, untuk mendukung SDGs nomor 12 yang bertema konsumsi produksi yang bertanggung jawab.

Metode

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan buffer analysis. Data yang digunakan dalam analisis ini mencakup:

  1. 1.
    Data titik TPS Eksisting: Untuk menentukan titik pusat penampungan sampah sementara.
  1. 2.
    Data jumlah penduduk Kelurahan Lodoyong: Sebagai data penduduk yang menghasilkan timbunan sampah setiap hari.
  1. 3.
    Data jalan Kabupaten Semarang dari sumber peta RBI skala 1:25.000
  1. 4.
    Pembuatan buffer: Membuat zona buffer dengan berbagai radius, yaitu 250m, 500 m, 750m dan 1 km dari titik TPS berdasarkan parameter data jalan yang dapat di akses eksisting.
  1. 5.
    Perhitungan jumlah timbunan setiap hari dari penduduk dan perhitungan jumlah kapasitas tampungan sampah dari TPS eksisting.
  1. 6.
    Penggunaan simbolisasi: cakupan ditampilkan dengan gradasi warna, di mana zona dengan jarak <250m diberi warna hijau tua, zona dengan dengan jarak 250m-500m diberi warna hijau muda, zona dengan jarak 500m-750m diberi warna orange dan zona dengan dengan jarak 750m-1000m diberi warna merah.

Hasil dan Pembahasan

Kapasitas TPS di Kelurahan Lodoyong dibandingkan dengan jumlah sampah yang dihasilkan oleh penduduk sekitar TPS

Gambar 2. Sebaran dan Kapasitas TPS

Persebaran TPS yang dapat digunakan untuk menampung sampah rumah tangga/pemukiman tersebar hapir di seluruh wilayah Kelurahan Lodoyong. TPS Sanggrahan menampung sampah penduduk di wilayah RW 1, 2, dan 5. TPS Pasar Lanang menampung sampah penduduk di wilayah RW 3 (RT 1,2,3,4,5) dan RW 4. TPS SD Sudirman menampung sampah penduduk di wilayah RW 3 (RT 6,7,8). TPS Bugisan menampung sampah penduduk di wilayah RW 6.

Menurut MENLHK menggunakan nilai faktor estimasi timbulan sampah (0,5 kg/orang/hari) maka didapatkan hasil berikut:
Gambar . Daya Tampung TPS PerHari
  • Dari segi kapasitas penampungan TPS eksisting sendiri sebagai berikut:
.
Berdasarkan tabel kapasitas TPS dan tabel timbunan sampah di wilayah service area, kapasitas dari tiap TPS yang ada di wilayah kelurahan lodoyong masih dapat menampung timbulan sampah rumah tangga/pemukiman pada wilayah service area masing-masing TPS. Dengan jumlah penduduk kelurahan Lodoyong sebanyak 6.367, total timbulan sampah rumah/pemukiman yang dihasilkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 yaitu sebanyak 22.2845 kg. Jika dibandingkan dengan total kapasitas TPS yang ada di Kelurahan Lodoyong, jumlah timbunan sampah rumah tangga tersebut tidak melebihi kapasitas yang dapat ditampung oleh TPS.

Service Area TPS di Kelurahan Lodoyong Dalam Penampungan Sampah Lingkup RW

Gambar 3. Cakupan TPS Eksisting
Berdasarkan hasil pengolahan pada tabel kapasitas TPS dan tabel timbunan sampah menunjukkan bahwa, dengan populasi 6.367 orang di Kelurahan Lodoyong, dihasilkan 22.2845 kg timbunan sampah rumah/pemukiman per minggu yang dihasilkan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018. Jumlah tersebut lebih rendah dari total kapasitas TPS di Kelurahan Lodoyong, yaitu sebesar 146.928 kg timbunan sampah per minggu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah timbunan sampah rumah tangga di Kelurahan Lodoyong tidak melebihi kapasitas yang dapat ditampung oleh TPS.
Keterjangkauan jarak fasilitas TPS di Kelurahan Ledoyong dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori berdasarkan jaraknya. Pada keterjangkauan jarak fasilitas TPS di Kelurahan Lodoyong mencakup rentang 250 m, 500 m, 750 m, dan 1000 m. Pada peta terlihat klasifikasi rentang jarak berdasarkan warna hijau untuk radius 250 m sampai warna merah merah untuk radius 1000 m. Rentang jarak menggambarkan sejauh mana penduduk dapat mengakses fasilitas-fasilitas TPS di Kelurahan Ledoyong berdasarkan aksesibilitas jalan dan wilayah per-RW. Pada peta service area wilayah yang masuk dalam kategori radius 250 m yaitu sebagian besar wilayah RW 1 sampai RW 6.
Hal ini dikarenakan persebaran dari fasilitas TPS di Kelurahan Lodoyong merata, namun pada beberapa wilayah seperti di RW 5 dan RW 6 sebagian kecil wilayahnya masih jauh dari jangkauan TPS dengan radius lebih dari 1000 m.

Simpulan

Berdasarkan hasil pengolahan pada tabel kapasitas TPS dan tabel timbunan sampah menunjukkan bahwa, dengan populasi 6.367 orang di Kelurahan Lodoyong, dihasilkan 22.2845 kg timbunan sampah rumah/pemukiman per minggu yang dihasilkan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018. Jumlah tersebut lebih rendah dari total kapasitas TPS di Kelurahan Lodoyong, yaitu sebesar 146.928 kg timbunan sampah per minggu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah timbunan sampah rumah tangga di Kelurahan Lodoyong tidak melebihi kapasitas yang dapat ditampung oleh TPS. Serta jarak dari kawasan RW yang ada di Kelurahan Lodoyong masih dominan berada pada radius <250 meter dari titik TPS.

Referensi

Arifin, Z., Falahudin, D., Saito, H., Mintarsih, T. H., Hafizt, M., & Suteja, Y. (2023). Indonesian policy and researches toward 70\% reduction of marine plastic pollution by 2025. Marine Policy, 155, 105692.

DAERAH, P. (1995). PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG NOMOR 18 TAHUN 1995 TENTANG PENETAPAN BATAS WILAYAH KOTA·IBU KOTA.KECAMATAN AMBARAWA. SEMARANG: PEMERINTAH DAERAH KOTA SEMARANG.

Sekretariat Nasional SDGs. (2020). Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Bappenas.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2022

Apakah dalam analisis mengacu terhadap aturan tertentu?

Iya, salah satunya adalah PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN SAMPAH NASIONAL

Data Publications