Author: Yosia A. Satria P.
PENDAHULUAN
1.1. Pendahuluan
Kab. Kendal merupakan kabupaten yang terletak di pesisir utara Provinsi Jawa Tengah. Kab. Kendal memiliki luas sebesar 1.002 km persegi, terdiri dari 20 kecamatan dan 20 kelurahan serta 266 desa. Kab. Kendal berbatasan dengan Kab. Batang di bagian barat, laut Jawa di bagian utara, Kota Semarang di bagian timur, dan Kab. Temanggung di bagian selatan. Kab. Kendal berada di 109° 40’ - 110° 18’ Bujur Timur dan 6° 40’ – 110° 24’ Lintang Selatan.
Kab. Kendal merupakan wilayah yang didominasi oleh dataran rendah dengan kemiringan 0 - 10 persen, yang berada di bagian utara Kab. Kendal, sisanya merupakan dataran tinggi dengan kemiringan 15 - 25 persen yang berada di bagian selatan Kab. Kendal. Kab. Kendal memiliki curah hujan sebesar 2.358 mm/tahun, dengan jumlah bulan basah sekitar 4 bulan sampai 5 bulan.
Letak Kab. Kendal yang berada di pesisir utara Provinsi Jawa Tengah serta curah hujan yang cukup tinggi dengan jumlah bulan basah yang cukup besar membuat Kab. Kendal menjadi salah satu wilayah dengan resiko bencana banjir yang tinggi. Maka, perlu ada analisis resiko bencana banjir di Kab. Kendal yang dilakukan melalui analisis dua data, yaitu data ancaman banjir (diakusisi dari data InaRISK) dan data kerentanan masyarakat terhadap bencana banjir (diakuisisi dan diolah dari data BPS Kab. Kendal dan BAPPEDA Kab. Kendal) dengan memperhatikan standar dari Peraturan Kepala BNPB No. 02 Tahun 2012 untuk mempermudah peningkatan kapasitas mitigasi bencana banjir di Kab. Kendal di masa depan.
1.2. Perumusan Permasalahan
1. Bagaimana ancaman bencana banjir di Kab. Kendal?
2. Bagaimana kerentanan masyarakat terhadap bencana banjir di Kab. Kendal?
3. Bagaimana resiko bencana banjir di Kab. Kendal?
1.3. Proses Analisis
PEMBAHASAN
2.1. Ancaman Bencana Banjir di Kab. Kendal
Ancaman Bencana Banjir didapatkan dari data InaRISK (https://inarisk.bnpb.go.id) yang berbentuk data raster dan diolah menjadi data SHP (Shapefile).
2.2.1. Kerentanan Sosial
Kerentanan Sosial terdiri dari dua parameter berdasarkan Peraturan Kepala BNPB No. 2 Tahun 2012, yaitu parameter kepadatan penduduk dan parameter rasio kelompok rentan. Setelah itu, pembobotan parameter kepadatan penduduk dan parameter rasio kelompok rentan dilakukan untuk mengetahui kelas kerentanan sosial yang ada di masing-masing kecamatan sesuai dengan rumus berikut:
2.2.2. Kerentanan Ekonomi
Kerentanan Ekonomi terdiri dari dua parameter berdasarkan Peraturan Kepala BNPB No. 2 Tahun 2012, yaitu parameter luas lahan produktif, yaitu lahan pertanian, lahan perkebunan, serta lahan-lahan lainnya yang dianggap sebagai lahan produktif di setiap kecamatan, dan parameter kontribusi PDRB, yaitu persentase kontribusi di setiap kecamatan terhadap PDRB (dalam kasus ini, sektor PDRB yang dipakai adalah sektor primer karena terkait parameter luas lahan produktif) di Kab. Kendal. Setelah itu, pembobotan parameter luas lahan produktif dan parameter PDRB dilakukan untuk mengetahui kelas kerentanan ekonomi yang ada di masing-masing kecamatan sesuai dengan rumus berikut:
2.2.3. Kerentanan Fisik
Kerentanan Fisik terdiri dari tiga parameter berdasarkan Peraturan Kepala BNPB No. 2 Tahun 2012, yaitu parameter jumlah permukiman di setiap kecamatan (jumlah permukiman diasumsikan dengan rumus luas lahan permukiman dibagi standar luas lahan per unit permukiman, yaitu 100 m persegi per unit permukiman menurut SNI 03-1733-2004), parameter jumlah fasilitas umum di setiap kecamatan (SD, SMP, SMA, Puskesmas, dan RS) dan parameter jumlah fasilitas kritis di setiap kecamatan (sarana prasarana transportasi dan sarana prasarana energi). Setelah itu, pembobotan parameter jumlah permukiman, jumlah fasilitas umum, dan jumlah fasilitas kritis dilakukan untuk mengetahui kelas kerentanan fisik yang ada di masing-masing kecamatan sesuai dengan rumus berikut:
2.2.4. Kerentanan Lingkungan Terhadap Bencana Banjir
Kerentanan Lingkungan Terhadap Bencana Banjir terdiri dari empat parameter berdasarkan Peraturan Kepala BNPB No. 2 Tahun 2012, yaitu parameter luas lahan hutan, parameter luas lahan hutan bakau, parameter luas lahan semak belukar, dan parameter luas lahan rawa. Setelah itu, pembobotan parameter-parameter yang ada dilakukan untuk mengetahui kelas kerentanan lingkungan yang ada di masing-masing kecamatan sesuai dengan rumus berikut:
2.2.5. Kerentanan Masyarakat Terhadap Bencana Banjir di Kab. Kendal
Kerentanan Masyarakat Terhadap Bencana Banjir di Kab. Kendal terdiri dari empat parameter berdasarkan Peraturan Kepala BNPB No. 2 Tahun 2012, yaitu parameter kerentanan sosial, parameter kerentanan ekonomi, parameter kerentanan fisik, dan parameter kerentanan lingkungan. Setelah itu, pembobotan parameter-parameter yang ada dilakukan untuk mengetahui kelas kerentanan ekonomi yang ada di masing-masing kecamatan sesuai dengan rumus berikut:
2.3. Resiko Bencana Banjir di Kab. Kendal
Resiko Bencana Banjir di Kab. Kendal terdiri dari dua parameter berdasarkan Peraturan Kepala BNPB No. 2 Tahun 2012, yaitu tingkat ancaman bencana dan tingkat kerentanan masyarakat terhadap bencana banjir. Setelah itu, pembobotan parameter-parameter yang ada dilakukan untuk mengetahui tingkat resiko bencana banjir sesuai dengan matriks berikut:
PENUTUP
3.1. Simpulan dan Saran
Kab. Kendal merupakan kabupaten yang terletak di pesisir utara Provinsi Jawa Tengah. Letak Kab. Kendal yang berada di pesisir utara Provinsi Jawa Tengah serta curah hujan yang cukup tinggi dengan jumlah bulan basah yang cukup besar membuat Kab. Kendal sebagai salah satu wilayah dengan resiko bencana banjir yang tinggi. Analisis yang telah dilakukan sebelumnya menunjukkan bahwa kawasan utara Kab. Kendal memiliki resiko bencana banjir tinggi, sementara kawasan tengah dan kawasan tenggara Kab. Kendal memiliki resiko bencana banjir yang beragam, mulai dari rendah, sedang, sampai tinggi. Analisis yang telah dilakukan sebelumnya menunjukkan bahwa kawasan utara, kawasan tengah, dan kawasan tenggara Kab. Kendal perlu menjadi prioritas dalam peningkatan kapasitas mitigasi bencana banjir di Kab. Kendal di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2012). Peraturan Kepala BNPB No. 02 Tahun 2012. Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Badan Pusat Statistik Kab. Kendal (2021). Kabupaten Kendal Dalam Angka 2021. Kendal: Badan Pusat Statistik Kab. Kendal.