Rencana Lokasi Rumah Makan Padang di Jakarta Pusat yang sesuai dengan Peruntukannya

14/02/2025 • Siti Rahmah Nasution


Rencana Lokasi Strategis Rumah Makan Padang di Jakarta Pusat – Peluang Bisnis Menjanjikan
Rencana Lokasi Strategis Rumah Makan Padang di Jakarta Pusat – Peluang Bisnis Menjanjikan

Kuliner khas Minang, terutama masakan Padang, telah lama menjadi favorit masyarakat Indonesia. Dengan cita rasa kaya rempah dan keunikan dalam penyajiannya, masakan Padang tidak hanya menggugah selera tetapi juga memiliki potensi bisnis yang menjanjikan. Tidak heran jika rumah makan Padang terus berkembang di berbagai kota, termasuk Jakarta.

Keunikan dan Keunggulan Masakan Padang

Salah satu daya tarik utama masakan Padang adalah penyajiannya yang cepat dan efisien. Begitu pelanggan masuk ke rumah makan Padang, mereka langsung disuguhi berbagai pilihan hidangan yang tersaji di atas meja. Konsep ini sangat cocok dengan gaya hidup masyarakat perkotaan yang cenderung mencari makanan praktis dan cepat saji tanpa mengorbankan cita rasa.

Selain itu, masakan Padang terkenal dengan kekayaan rasa yang dihasilkan dari penggunaan rempah-rempah khas. Beberapa menu andalan seperti rendang, gulai ayam, dan dendeng balado menjadi favorit banyak orang. Ditambah lagi, makanan Padang memiliki daya tahan yang baik, sehingga dapat disimpan lebih lama dan mengurangi potensi kerugian akibat makanan yang terbuang.

Jakarta Pusat: Lokasi Strategis untuk Bisnis Rumah Makan Padang

Sebagai pusat bisnis dan pemerintahan, Jakarta Pusat memiliki lalu lintas masyarakat yang tinggi setiap harinya. Karyawan kantoran, mahasiswa, hingga wisatawan yang beraktivitas di kawasan ini menjadi pelanggan potensial bagi rumah makan Padang.

Selain itu, harga makanan di rumah makan Padang relatif terjangkau untuk berbagai kalangan, sehingga menjadikannya pilihan makan siang atau makan malam yang populer. Kombinasi antara lokasi strategis dan permintaan yang tinggi menjadikan bisnis rumah makan Padang sebagai peluang usaha yang menarik.

Tujuan

Rencana ini disusun untuk menentukan lokasi yang tepat dalam mendirikan Rumah Makan Padang di Jakarta Pusat. Tujuan utama dari perencanaan ini adalah:

  1. 1.
    Menentukan lokasi yang dapat menjangkau target pasar secara efektif.
  1. 2.
    Menntukan faktor-faktor pendukung penentuan lokasi, seperti kepadatan penduduk, dan tingkat persaingan.
  1. 3.
    Menentukan rencana lokasi baru yang sesuai dengan peruntukannya

Data dan Metode

Pengumpulan didapat dari berbagai sumber ialah sebagai berikut

  1. 1.
    Batas Administrasi Jakarta Pusat (Sumber: Ina geoportal)
  1. 2.
    Data Kepadatan Penduduk (Sumber: BPS Kota Jakarta Pusat)
  1. 3.
    Persebaran Lokasi Eksisting Rumah Makan Padang di Jakarta Pusat (Sumber: Google Maps)
  1. 4.
    Telaah Dokumen RTRW DKI Jakarta dan RDTR Kota Jakarta Pusat

Pengolahan dilakukan dengan menggunakan fitur insight dengan parameter Lokasi persebaran kompetitor dan kepadatan penduduk, selanjutnya dilakukan generate insigth dan menganalisis kesesuaian dengan:

  • Lokasi minim kompetitor
  • Penggunaan Lahan sesuai dengan perdagangan dan jasa serta Permukiman

Hasil Pengelolahan Melalui Fitur Insight Pada MAPID
Hasil Pengolahan Persebaran Rencana Lokasi Rumah Makan Padang Menggunakan Fitur Insight Pada MAPID

Dari hasil pengumpulan dan pengolahan data didapatkan menggunakan fitur insight dengan parameter rumah makan padang eksisting dan kepadatan penduduk didapatkan bahwa Kotak berwarna merah memiliki kompetitor yang rendah untuk dibangun Rumah Makan Padang

Hasil Analisis

Berdasarkan hasil yang dilakukan, terdapat beberapa lokasi potensial di Jakarta Pusat untuk pendirian Rumah Makan Padang. Kriteria yang dipertimbangkan meliputi kepadatan penduduk, lokasi kesesuain sesuai peruntukan, serta keberadaan pesaing di sekitar area. Dari hasil analisis, beberapa lokasi strategis yang direkomendasikan adalah:

Titik Persebaran Rencana Lokasi Baru Rumah Makan Padang di Jakarta Pusat
Titik Rencana Lokasi Persebaran Rumah Makan Padang di Jakarta Pusat
  1. 1.
    Kecamatan Menteng, Kelurahan Gondangdia: termasuk dalam zona R1 hingga R6, yang didominasi oleh permukiman dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sedang hingga tinggi, sesuai dengan MATRIX ITBX. Ketentuan kegiatan pemanfaatan lahan untuk kegiatan perdagangan adalah (B) Kegiatan diizinkan bersyarat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 91 Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 atau Rencana Detail Tata Ruang. Kegiatan bersyarat ini memerlukan persyaratan tambahan selain persyaratan dasar izin berusaha.
  1. 2.
    Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Karet Tengsin: termasuk dalam zona R7, yang merupakan sub-zona rumah susun, sesuai dengan MATRIX ITBX. Ketentuan kegiatan pemanfaatan lahan untuk kegiatan perdagangan adalah (B) Kegiatan diizinkan bersyarat, yang berarti kegiatan ini memerlukan persyaratan tambahan selain persyaratan dasar izin berusaha.
  1. 3.
    Kecamatan Senen, Kelurahan Bungur: termasuk dalam zona R4, yang merupakan zona rumah sedang, sesuai dengan MATRIX ITBX. Ketentuan kegiatan pemanfaatan lahan untuk kegiatan perdagangan adalah (B) Kegiatan diizinkan bersyarat, yang berarti kegiatan ini memerlukan persyaratan tambahan selain persyaratan dasar izin berusaha.
  1. 4.
    Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Gunung Sahari Utara: termasuk dalam zona K2, yaitu zona perdagangan dan jasa, sesuai dengan MATRIX ITBX. Ketentuan kegiatan pemanfaatan lahan untuk kegiatan perdagangan adalah (I) Kegiatan diizinkan, yang berarti kegiatan dan penggunaan lahan ini sesuai dengan peruntukan ruang yang direncanakan.
  1. 5.
    Kecamatan Gambir, Kelurahan Gambir: termasuk dalam zona P1, yaitu sub-zona pemerintahan nasional, sesuai dengan MATRIX ITBX. Ketentuan kegiatan pemanfaatan lahan untuk kegiatan perdagangan adalah (TB) Kegiatan terbatas dan bersyarat, yang berarti kegiatan ini memerlukan persyaratan tambahan selain persyaratan dasar perizinan usaha.

Dari hasil tersebut dengan parameter rata rata kepadatan penduduk dan lokasi pesaing, rencana pembangunan rumah makan padang di Jakarta Pusat, kecamatan kecamatan ini memiliki daya tarik tersendiri, baik dari segi kepadatan penduduk, keberadaan pusat perkantoran, area komersial, hingga aksesibilitas yang mudah dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat.

SUMBER

Peraturan Daerah

  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 01 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
  • Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2044

Data Publications