Rencana Pembuatan Pusat Pengendalian Lahan Pertanian ( PPLP ) di Kota Purwokerto dengan Memanfaatkan WebGIS untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional dalam Peran Mewujudkan No Poverty and Zero Hunger pada Program Sustainable Development Goals ( SDGs )
Dwi Cahyo Setyo Darmawan
Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara agraris terbesar di dunia dimana ketersediaan lahan pertanian mulai terancam akibat meningkatnya pertumbuhan penduduk, sehingga dapat mendorong terjadinya alih fungsi lahan khususnya lahan pertanian. Alih fungsi lahan dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu pertama, faktor eksternal berupa dinamika pertumbuhan suatu kawasan, ekonomi, dan demografi. Kedua, faktor internal berupa kondisi sosial ekonomi. Ketiga, faktor kebijakan yang berupa peraturan dan perundang-undangan dan pelaksanaan aturan tersebut. Pengelolaan lahan pertanian di Indonesia menghadapi masalah yang kompleks yaitu penyediaan lahan untuk pemukiman dan fasilitas umum lainnya, dan mempertahankan lahan pertanian demi berlangsungnya ketahanan pangan.
Kota Purwokerto merupakan wilayah Kota yang masih termasuk kedalam karisedenan Kabupaten Banyumas. Kota Purwokerto mengalami lonjakan pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang berkembang pesat sehingga mengakibatkan alih fungsi lahan dari pertanian terjadi. Perlu adanya upaya seperti pembangunan Pusat Pengendalian Lahan Pertanian dari pihak terkait untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat dari proyek rencana pembangunan Pusat Pengendalian Lahan Pertanian di Kota Purwokerto adalah:
-
1.Dapat mevisualisasikan kondisi lahan pertanian yang terdapat di Kota Purwokerto
-
2.Dapat mengontrol dan mengevaluasi hasil produk pertanian dan ketersediaan lahan pertanian di Kota Purwokerto
-
3.Dapat menjadi sarana informasi mengenai kondisi pertanian di Kota Purwokerto melalui WebGIS
Data
Data yang digunakan dalam pengerjaan proyek LP2P Kota purwokerto yaitu:
-
1.Peta Administrasi Kota Purwokerto
-
2.Peta Penggunaan Lahan Pertanian Kota Purwokerto
-
3.Data Luas Lahan Pertanian Kota Purwokerto
-
4.Data Hasil Panen Produk Pertanian Kota Purwokerto
Metode
Metode yang digunakan dalam pengerjaan proyek LP2P Kota purwokerto yaitu:
- Digitasi
- Overlay
- Pembuatan pada WebGIS
Diagram Alir
Hasil Analisis
A. Alih Fungsi Lahan
Alih Fungsi Lahan adalah suatu proses perubahan penggunaan lahan dari bentuk penggunaan tertentu menjadi penggunaan lain misalnya ke-non pertanian. Biasanya dalam pengalih fungsiannya mengarah ke hal yang bersifat negatif bagi ekosistem lingkungan alam lahan pertanian itu sendiri. Alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali dapat mengakibatkan kestabilan produksi dari produk pertanian menjadi terganggu dan dapat menyebabkan ketahanan pangan yang tidak stabil. Ketahanan pangan nasional yang tidak stabil menimbulkan masalah baru seperti ketergantungan terhadap produk impor produk pertanian, banyaknya kesenjangan sosial ekonomi, perekonomian yang tidak stabil, permasalahan kelaparan, dan harga kebutuhan produk pertanian yang semakin meroket. Perlu adanya inovasi, kerjasama dan sinergisitas dari pihak terkait dan masyarakat serta payung hukum yang dapat melindungi dan mempertahankan kawasan pertanian yang ada.
Berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur agar proses alih fungsi lahan dapat dikendalikan dengan baik. Tidak hanya melalui implementasi hukum saja, yaitu dengan meminimalisir ketergantungan petani, jaminan usaha tani yang berkelanjutan, jaminan pendapatan yang memadai, dan kesejahteraan yang baik yang cenderung mandiri. Sehingga, fungsi lahan tetap lestari dan alih fungsi lahan dapat terkendali (Nurcholis dan Supangkat, 2011).
Alih fungsi lahan pertanian bersifat dilematis karena peningkatan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi memerlukan ketersediaan lahan untuk menunjang pembangunan. Disisi lain, adanya pertumbuhan penduduk memerlukan konsumsi bahan makanan pokok yang semakin meningkat, artinya diperlukan lahan pertanian tambahan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Akan tetapi, juga diperlukan lahan untuk kebutuhan tempat tinggal dan kebutuhan perkembangan ekonomi padahal lahan merupakan sumberdaya yang terbatas jumlahnya (Harini, 2012). Kota Purwokerto merupakan salah satu Kota di Provinsi Jawa Tengah yang mengalami alih fungsi lahan pertanian yang cukup masif. Faktor alih fungsi lahan yang terjadi adalah perkembangan penduduk, pendidikan ( universitas), dan ekonomi ( pemabangunan ). Luasan lahan pertanian yang mengalami alih fungsi lahan ke lahan non pertanian pada tahun 2003 sampai 2020 yaitu seluas 376,366 ha. Luas lahan pertanian yang mengalami alih fungsi lahan secara rinci dapat dilihat pada Tabel 1
B. Pusat Pengendalian Lahan Pertanian (P2LP) Kota Purwokerto
Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian dan mempertahankan terhadap lahan pertanian yang masih tersedia. Pusat Pengendalian Lahan Pertanian ( P2LP ) Kota Purwokerto diharapkan bisa menjadi solusi untuk mempertahan lahan pertanian yang ada. Dengan menggandeng untuk mengajak bekerja sama beberapa pihak yang berkompeten di bidang pertanian seperti Dinas Pertanian, Bappeda, ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Bada Pusat Statistik, penyuluh pertanian dan petani baik skala kecil maupun besar diharapkan dapat memaksimalkan pengembangan P2LP. Diharapkan P2LP dapat melakukan monitoring dan evaluasi terkait lahan pertanian dan produk pertanian sehingga dapat mempertahankan lahan pertanian yang ada dan dapat meningkatkan produksi pertanian sehingga dapat mewujudkan No Poverty and Zero Hunger pada Program Sustainable Development Goals ( SDGs ) Tahun 2030.
Sistem kerja dari Pusat Pengendalian Lahan Pertanian ( P2LP ) adalah dengan mengumpulkan data terkait petani, luas lahan pertanian yang dimiliki, dan produksi produk pertanian. Setelah data tersebut akan diinput kedalam sistem dan petani akan diberikan Kartu Tanda Petani yang didalamnya bersisi informasi dan data tersebut. Kartu tersebut dapat digunakan untuk mengupdate data setiap tahunnya, sehingga jika terdapat perubahan data dapat bisa diamati dan dievaluasi. Selanjutnya akan dilakukan survey baik secara langsung dengan terjun ke lapangan maupun secara tidak langsung dengan menggunakan bantuan teknlogi GIS. Setelah data valid maka data disusun dan diinput kedalam WebGIS dan dibuatkan peta penggunaan lahan pertanian sesuai dengan kondisi yang ada. WebGIS ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih akurat dan informatif baik untuk instansi yang memerlukan maupun masyarakat luas dan dapat diakses melalui kanal internet.
C. Pengapilkasian P2LP pada WebGIS melalui platform GeoMapid
Pembuatan peta penggunaan lahan pertanian nantinya akan diperbaruhi dan dipetakan kembali setiap 5 tahun sekali kemudian akan dilakaukan monitoring dan evaluasi apakah terdapat lahan yang berkurang atau tidak, karena banyak terjadi dilapangan perubahan lahan pertanian tidak menggunakan izin yang resmi sehingga sulitnya mengontrol terjadinya alih fungsi lahan. Rencana pengaplikasian WebGIS untuk mengetahui perubahan penggunaan lahan pertanian secara rinci ditampilkan pada Gambar 1 dan Gambar 2.
Gambar 1. Penggunaan Lahan Pertanian Kota Purwokerto Tahun 2003
Gambar 2. Penggunaan Lahan Pertanian Kota Purwokerto Tahun 2020
Rencana pengaplikasian perubahan hasil produksi produk pertanian setiap tahunnya disajikan pada Gambar 3.
Gambar 3. Hasil Produksi Pertanian Kota Purwokerto Tahun 2003,2020 dan 2021
Pusat Pengendalian Lahan Pertanian ( P2LP ) diharapkan dapat mengumpulkan data luas lahan pertanian setiap 5 tahun sekali dan data hasil panen produk dari petani skala kecil maupun besar setiap 1 tahun sekali sehingga dapat melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pertanian dari mulai produksi hingga sampai ke tangan konsumen dapat terlaksana dengan baik.
Kesimpulan
Alih fungsi lahan merupakan tantangan yang harus diperhatikan dengan bijak, perlu adanya pengendalian dan mempertahankan terhadap lahan pertanian yang masih tersedia. Pusat Pengendalian Lahan Pertanian ( P2LP ) Kota Purwokerto diharapkan bisa menjadi solusi untuk mempertahan lahan pertanian yang ada. Diharapkan P2LP dapat melakukan monitoring dan evaluasi terkait lahan pertanian dan produk pertanian sehingga dapat mempertahankan lahan pertanian yang ada dan dapat meningkatkan produksi pertanian sehingga dapat mewujudkan No Poverty and Zero Hunger pada Program Sustainable Development Goals ( SDGs ) Tahun 2030.
Sumber
Nurcholis, M., dan Supangkat, G. 2011. Pengembangan Integrated Farming System Untuk Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Prosiding Seminar Nasional Budidaya Pertanian. Hal. 71-84.
Harini, R. 2012. Kajian Spasial Valuasi Ekonomi Lahan Pertanian Terkonversi dan Dampaknya Terhadap Produksi Pangan di Kabupaten Sleman. Disertasi. Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.